Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Sebaran Covid-19, Pemerintah Kebut PP Karantina Wilayah

Kompas.com - 30/03/2020, 17:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah sudah mulai dikebut pengerjaannya oleh Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Muhadjir mengatakan, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, beberapa gubernur telah memberi masukan terkait karantina wilayah.

Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Putuskan PP soal Status Karantina Wilayah

"Sudah ada beberapa alternatif, tinggal menunggu arahan Presiden. Dalam ratas tadi Bapak Presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," ujar Muhadjir kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Ia mengatakan, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bab VII Pasal 49 tentang jenis karantina, terdapat empat jenis karantina.

Keempat jenis karantina itu adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial berskala Luas (PSBB).

Baca juga: Begini Gambaran Karantina Wilayah Menurut Mahfud MD

"Bapak Presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten/kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB," kata dia.

Sementara untuk karantina wilayah, kata dia, bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil misalnya setingkat wilayah RT, wilayah desa dan sejenisnya.

Dengan demikian, kewenangan untuk melakukan karantina wilayah itu pun diserahkan ke daerah.

"Insya Allah itu akan diatur di dalam PP," kata dia.

Diketahui, beberapa daerah sebelumnya sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah secara lokal seperti Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar, Ciamis, serta Provinsi Papua.

Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat PP soal Ketentuan Karantina Wilayah oleh Daerah

Kendati demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa karantina wilayah dalam rangka pencegahan Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat.

Namun, ia tetap meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan pusat.

"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com