Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X Minta Warga Yogyakarta yang Merantau Tetap di Perantauan

Kompas.com - 28/03/2020, 13:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan mengenai kondisi Yogyakarta saat ini bahwa banyak perantau yang kembali ke kampung halamannya.

"Dalam perkembangannya ternyata ada kecenderungannya masyarakat Jogja mudik, karena daerah-daerah lain mungkin mereka jualan tidak laku, PHK, atau apa pun, sehingga mereka mudik," kata Sultan dalam diskusi di Smart FM, Sabtu (28/3/2020).

Sultan mengimbau masyarakat Yogyakarta yang berada di perantauan agar tidak melakukan mobilitas tinggi dan tetap berada di tempat masing-masing.

"Jadi semua bukan masalah boleh pulang, boleh tidak, tapi bagaimana mereka berada di tempat masing-masing. Coba tinggal sementara dua minggu sambil memeriksakan kalau ada yang kesehatannya menurun," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Ganjar: Tegal Tak Lockdown, Hanya Alun-alun Kota yang Ditutup

Kendati demikian, Sultan mengakui dirinya tak bisa menolak masyarakat yang sudah telanjur pulang kampung.

Ia meminta kepada mereka yang kembali ke Yogyakarta untuk melakukan karantina diri selama 14 hari.

"Sehingga, pendatang yang kembali harus isolasi diri selama 14 hari, di mana dalam 14 hari kami lakukan pemeriksaan dia positif atau tidak. Itu saja yang kami lakukan," ucapnya.

Sultan mengaku belum akan mengeluarkan kebijakan local lockdown seperti yang dilakukan oleh daerah-daerah lain.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Kalau Anda Cinta Keluarga, Tolong Jangan Pulang Kampung

Menurut dia, tanpa kebijakan local lockdown, secara otomatis lokasi wisata dan perhotelan di Yogyakarta sudah membatasi pelayanannya.

"Belum sampai di situ (local lockdown) karena momentum tidak ada untuk seperti itu. Tidak usah diperintah otomatis tidak ada orang datang. Kalau saya ya, seperti hotel dan sebagainya kan total sudah sangat menurun. Wisata juga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sultan Hamengku Buwono X memutuskan status tanggap darurat bencana terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Status yang ditetapkan lewat surat bernomor 65/KEP/2020 itu mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) hingga 20 Mei 2020.

Baca juga: UPDATE 27 Maret: Kasus Positif Covid-19 1.046, Masyarakat Tak Patuh Jaga Jarak Fisik

Dengan ditetapkan status tanggap darurat, maka semua sumber daya yang ada, termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah, bisa dikerahkan bersama-sama.

Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantan mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus corona.

"Maka, perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah penularan," kata Biwara.

Data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, ada 1.046 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 87 orang di antaranya meninggal dan 46 pasien sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com