Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan

Kompas.com - 27/03/2020, 18:09 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah daerah diberikan kelonggaran memutuskan suatu kebijakan yang dianggap sesuai dengan kondisi masing-masing dalam rangka penanganan dan pengendalian virus corona.

Hal ini merespons kebijakan karantina wilayah atau lockdown lokal yang dilakukan beberapa pemda, seperti Kota Tegal, Jawa Tengah.

Menurut Mardani, pemerintah pusat semestinya mendukung dan membantu daerah yang telah mengambil keputusan karantina wilayah.

Baca juga: BERITA FOTO: Saat Kota Tegal Terapkan Lockdown Lokal...

"Berikan kelonggaran tiap daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pusat jangan gunakan pendekatan kekuasaan. Justru bantu daerah yang sudah ambil keputusan agar koordinasi dengan pusat tetap berjalan," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).

Ia mengatakan, saat ini bukan saatnya meributkan kewenangan tentang siapa yang berhak menentukan kebijakan dalam penanganan pandemi virus corona.

Dalam UU Karantina Kesehatan No 6/2018 diatur bahwa pelaksanaan karantina wilayah dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dengan peraturan pemerintah.

Kemudian, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Sejumlah Dusun di Sleman Lockdown

Mardani menyatakan keselamatan masyarakat merupakan prioritas.

Keputusan sejumlah daerah untuk menutup wilayah dapat dimaklumi, apalagi arus mudik lebaran mulai bergerak.

"Bukan saatnya meributkan wewenang saat ini. Fokus menyelamatkan warga dari serangan wabah ini," tuturnya.

Ia juga mengatakan dapat memahami kekhawatiran sejumlah daerah akan peningkatan kasus virus corona.

Baca juga: Ganjar Minta Kepala Daerah Berhati-hati Gunakan Istilah Lockdown

Menurutnya, keputusan lockdown menjadi rasional untuk mencegah penyebaran virus terus meluas.

Mardani berharap pemerintah pusat melihat sebab dan alasan di balik penetapan kebijakan tersebut.

"Semua dilihat alasannya. Menunggu kebijakan pusat, mereka khawatir daerah green zone bisa berubah dalam sehari dua hari menjadi red zone. Buat mereka, yang utama, paksa semua diam agar penularan berhenti," ujarnya.

"Ini logika yang benar ketimbang mendahulukan tes dan penyiapan rumah sakit. Akarnya di penularan. Dan penularan kian masif jika tidak ada lockdown," tegas Mardani.

Baca juga: Ganjar: Kota Tegal Tidak Lockdown, Hanya Isolasi Terbatas

Tunggu instruksi pusat

Di lain sisi, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kepala daerah tidak memutuskan sendiri kebijakan local lockdown sebagai bagian pencegahan wabah virus corona.

Doli menilai, rencana beberapa kepala daerah ingin melakukan lockdown di wilayahnya akan membuat kepanikan di tengah masyarakat.

"Jangan mengambil langkah-langkah sendiri, apalagi langkah yang terkesan panik. Kalau pemimpinnya panik, bagaimana nanti rakyatnya," kata Doli ketika, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Tegal Lockdown, Pintu Tol ke Kota Tegal Ditutup?

Doli mengingatkan, seluruh kepala daerah harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat apabila ingin melakukan lockdown.

"Sebaiknya seluruh Kepala Daerah mengikuti instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat, terutama dengan Mendagri," ujar dia.

Diberitakan, sejumlah pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak Covid-19 mulai melakukan pembatasan akses masuk ke wilayahnya.

Baca juga: Tegal Terapkan Local Lockdown Cegah Corona, Ini Sikap Sejumlah Kepala Daerah

Pemerintah Provinsi Papua misalnya, membuka opsi pembatasan sementara seluruh pintu masuk ke Papua, guna mencegah penyebaran virus corona.

Usai menggelar Rapat Forkompinda di Gedung Negara, Jayapura, Jumat (20/3/2020), Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil keputusan untuk melindungi rakyat Papua.

"Saya tadi beri kesempatan sampai hari Rabu (25/3/2020) hasil keputusan tim yang telah ditunjuk, Rabu saya akan umumkan apakah lockdown, pembatasan atau dalam bentuk apapun," kata Lukas, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Local Lockdown di Tegal, Akses Ditutup Beton, Lampu Jalan Protokol Juga Dimatikan

Selain itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memutuskan untuk mengambil kebijakan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan ke depan.

Langkah kontroversial Dedy itu diambil menyusul munculnya kasus pertama warga Kota Tegal yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona pada Rabu (25/3/2020).

"Warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil. Kalau saya bisa memilih, lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka," kata Dedy, saat konferensi pers terkait satu warganya yang positif corona, di Balai Kota Tegal, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com