Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bintara Dianiaya Polisi, Kompolnas Minta Propam Turut Periksa Atasannya

Kompas.com - 26/03/2020, 22:47 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar turut memeriksa atasan dari oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tiga bintara polisi di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Tidak saja si pelaku kekerasan yang harus diperiksa, tetapi juga atasan si pelaku juga harus diperiksa Propam,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

“Untuk melihat apakah ada perintah untuk melakukan hukuman seperti itu ataukah ada toleransi dari atasan terhadap praktek kekerasan berlebihan yang dilakukan pelaku,” sambung dia.

Baca juga: Propam Polda Sumbar Periksa Oknum Polisi Penganiaya Tiga Bintara

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum polisi memukul tiga bintara sempat viral di media sosial.

Kejadian itu berawal ketika tiga orang bintara itu terlambat datang sehingga diberi hukuman.

Poengky pun menegaskan bahwa tindakan kekerasan secara berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri, termasuk dalam konteks memberi hukuman.

Menurutnya, hukuman yang diberikan seharusnya bersifat membangun.

“Hukuman yang dilakukan atasan tidak boleh dalam bentuk penganiayaan serta penghukuman yang merendahkan martabat. Hukuman harus bersifat konstruktif namun memberikan efek jera,” ucapnya.

Baca juga: Perwira Polisi yang Pukul Tiga Bintara Akhirnya Ditahan Propam

Lebih lanjut, Poengky menuturkan, Kompolnas akan terus memantau kasus tersebut.

Video terkait kejadian penganiayaan itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.

Dalam unggahan tersebut ditulis, "penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang dilakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karena dipukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri."

Saat ini, oknum polisi yang menjadi pelaku penganiayaan sedang dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Sumbar.

Bersamaan dengan itu, oknum polisi tersebut juga akan dijerat dengan hukum pidana.

“Prosesnya akan ada proses pidana dan proses yang berkaitan dengan Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com