Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapid Test dengan Hasil Negatif Covid-19 Harus Cek Lagi Setelah 10 Hari

Kompas.com - 24/03/2020, 16:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan pemerintah saat ini adalah cara cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap antibodi yang ada dalam tubuh.

Ia mengatakan, rapid test tersebut diharapkan dapat menyaring secara cepat keberadaan kasus positif Covid-19.

"Oleh karena itu, yang kita periksa, untuk cara cepat ini adalah melakukan pemeriksaan antibodinya yang ada di dalam darah, sehingga spesimen yang diambil, adalah darah bukan apusan tenggorokan," kata Yuri melalui live streaming BNPB Indonesia, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Jokowi Minta Rapid Test Covid-19 Diprioritaskan untuk Tenaga Medis

Yuri mengatakan, apabila hasil pemeriksaan rapid test seseorang dinyatakan negatif Covid-19. Hasil tersebut, kata dia, tak memberi jaminan untuk tidak terinfeksi virus corona.

Menurut Yuri, butuh waktu 6-7 hari untuk terbentuknya antibodi agar bisa mengindentifikasi seseorang positif atau negatif Covid-19.

"Oleh karena itu harus dilakukan mana kala pemeriksaan pertama negatif, adalah mengulang kembali rapid test," ujarnya.

Baca juga: DPR Beli Sendiri 20.000 Alat Rapid Test, Kelebihannya Akan Dikasih ke Masyarakat

Yuri juga mengatakan, hasil pemeriksaan rapid test yang dinyatakan negatif, harus kembali pemeriksaan setelah 10 hari.

"Kalau hasilnya positif maka kita yakini sedang terinfeksi virus, tetapi kalau hasilnya negatif, maka kita bisa meyakini tidak terinfeksi virus tetapi juga dimaknai tidak ada antibodi di dalam tubuhnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Yuri mengatakan, rapid test diprioritaskan untuk kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu dengan memeriksa orang-orang yang berhubungan dengan pasien Covid-19 baik itu pihak keluarga dan rekan kerja.

Baca juga: Mendagri: Rapid Test Diutamakan untuk Kelompok Rentan Terpapar Covid-19

Kemudian, tenaga medis yang langsung menangani pasien Covid-19 hingga front office di rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19.

"Ini harus kita periksa termasuk front office RS kita lakukan pemeriksaan, karena kita tahu bahwa mereka kelompok yang sensitif utk rentan terinfeksi Covid-19," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com