Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baru di Maluku Utara dan Jambi, Covid-19 Kini Tersebar di 22 Provinsi

Kompas.com - 23/03/2020, 16:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah persebaran wilayah kasus penularan Covid-19 terus bertambah. Ada dua provinsi yang mencatat kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Menurut update data dari pemerintah pada Senin (23/3/2020), penularan Covid-19 sudah terjadi di 22 provinsi.

Sebelumnya, Minggu (22/3/2020) penularan baru ditemukan di 20 provinsi. Saat ini, ada dua wilayah yang mencatat kasus baru infeksi virus corona, yaitu Maluku Utara dan Jambi.

Kedua provinsi tersebut masing-masing mencatatkan satu kasus baru.

Hingga Senin (23/3/2020) sore, tercatat ada 579 kasus Covid-19. Dari jumlah itu, ada 30 pasien yang dinyatakan sembuh.

Baca juga: UPDATE: Tambah 65 Pasien, Kini Ada 579 Kasus Covid-19 di Indonesia

Namun, jumlah pasien meninggal dunia setelah terpapar virus corona ada 49 orang.

Secara umum, data kasus Covid-19 di 22 provinsi kondisinya beragam.

Ada yang mencatat penambahan kasus baru pasien positif Covid-19 dan ada pula yang tidak ada penambahan kasus.

DKI Jakarta masih mencatatkan diri sebagai provinsi dengan temuan kasus Covid-19 terbanyak, yaitu 353 kasus. Ibu Kota juga mencatat penemuan kasus baru tertinggi, dengan 44 kasus baru.

Baca juga: UPDATE 23 Maret: 65 Kasus Baru di 7 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi

Berikutnya, jumlah kasus Covid-19 terbanyak ada di Jawa Barat dengan 59 kasus.

Setelah Jawa Barat, ada Banten (56 kasus), Jawa Timur (41 kasus), dan Jawa Tengah (15 kasus) 

Berikut rincian sebaran kasus Covid-19 di 22 provinsi :

1. DKI Jakarta: Total 353 kasus, penambahan 44 kasus baru

2. Jawa Barat: Total 59 kasus, tidak ada penambahan

3. Banten: Total 56 kasus, penambahan 9 kasus baru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com