JAKARTA, KOMPAS.com - Total kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona bertambah menjadi 41 kasus per Senin (23/3/2929).
"Sudah 41 kasus hoaks tentang virus corona ini kami proses," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Kendati demikian, Iqbal tidak merinci jumlah tersangka maupun sebaran kasus tersebut terjadi di daerah mana saja.
Baca juga: Hoaks atau Fakta, Vitamin C Bisa Sembuhkan Virus Corona?
Iqbal memastikan anggota kepolisian terus melakukan patroli siber untuk memantau penyebaran hoaks tersebut.
"Kita 24 jam melakukan patroli siber. Bergerak semua, Mabes Polri, polda, polres, dan polsek," ujar dia.
Iqbal pun mengimbau publik agar berhati-agar dalam menerima dan menyebarkan informasi yang diterima di dunia maya.
Baca juga: Stafsus Presiden Minta Anak Muda Perangi Hoaks soal Virus Corona
Ia meminta masyarakat mengecek kebenaran sebuah informasi sebelum membagikannya.
Sebelumnya, jumlah tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait virus corona sebanyak 30 orang per Kamis (19/3/2020).
"Jadi secara keseluruhan jumlahnya adalah 30 kasus dengan 30 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Stafsus Presiden Minta Anak Muda Perangi Hoaks soal Virus Corona
Dari jumlah tersebut, hanya dua tersangka yang ditahan, yaitu di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang, Kalimantan Barat.
Asep tak menyebutkan alasan tersangka ditahan di Polres Jakarta Timur.
Namun, untuk tersangka yang ditangani Polda Kalbar, Asep menyebutkan bahwa tersangka dinilai tak kooperatif dan lokasi rumahnya jauh dari polres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.