Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Kemenhub Gelar Rapat Arus Mudik di Tengah Status Darurat Corona

Kompas.com - 18/03/2020, 21:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan direncanakan akan memimpin rapat guna menyikapi diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020, Kamis (19/3/2020).

Salah satunya membahas mengenai nasib program Mudik Gratis 2020.

"Besok mau dirapatkan oleh Menko maritim (Luhut), mungkin besok akan dilaporkan (wacana pembatalan Mudik Gratis 2020)," ujar Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Dia mengatakan, wacana pembatalan mudik gratis itu masih sebatas pembicaraan diskusi.

Karena itu, jadwal rapat tersebut akan menjadi momentum untuk menggodok nasib mudik gratis maupun arus mudik lainnya.

Baca juga: Wapres Maruf Minta Masyarakat Tahan Diri untuk Mudik

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki dua rencana.

Pertama, jika program mudik gratis tetap berjalan, maka terdapat pengurangan kapasitas penumpang bus.

Sedangkan, apabila itu terjadi, maka pemerintah perlu mengantisipasi gelombang arus mudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Artinya ada jaminan masyarakat yang ada di Jakarta, sudahlah sekarang kita self isolation saja, enggak usah mudik juga barang kali saya agak tenang," kata dia.

"Nah kalau enggak ya mungkin masyarakat beralih ke kendaraan pribadi," kata Budi.

Baca juga: Ini Skema Kemenhub jika Mudik Gratis Tetap Berjalan Saat Masa Darurat Covid-19

Diketahui, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada tahun ini antara 24-25 Mei 2020.

Sedangkan, persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.

Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Baca juga: Darurat Corona Diperpanjang, Program Mudik Gratis 2020 Berpotensi Ditiadakan

BNPB menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kemudian, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-Benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-Benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com