JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang sedianya dilaksanakan pada 25 Maret 2020 ditunda, menyusul kasus penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang kian masif.
Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB baik dengan metode CAT maupun yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
"Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Update BKN: Jadwal Tahapan Rekrutmen CPNS Mundur karena Virus Corona, Simak Infonya di Sini
Penundaan itu secara resmi tertuang di dalam Surat Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Meski pelaksanaan SKB ditunda, namun pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 22-23 Maret 2020.
Seleksi dilakukan melalui portal resmi masing-masing instansi.
Lebih jauh, di dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB.
Baca juga: Ini Aturan Lengkap ASN Kerja dari Rumah
Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selain itu, Tjahjo menambahkan, penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa.
"Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi," ucap Tjahjo.
Adapun, penyebaran virus corona di Indonesia diketahui sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua pasien pertama yang mengidap Covid-19 pada 2 Maret 2020.
Saat itu, Jokowi menyebutkan bahwa pasien kasus 01 diduga terpapar virus corona setelah melakukan kontak dekat dengan seorang warga negara Jepang yang ketika itu berada di Jakarta.
Mereka bertemu di sebuah lokasi di Jakarta Selatan pada 14 Februari 2020. Warga Jepang itu diketahui positif Covid-19 saat kembali ke tempat tinggalnya di Malaysia.
Hingga saat ini pemerintah menyebutkan bahwa ada 227 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.
Sebanyak 11 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah.
Selain itu, terdapat 19 orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.