JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sriprahastuti menuturkan penerapan social distancing atau mengurangi aktivitas sosial atau menjaga jarak dengan orang lain, merupakan upaya pemerintah memutus matai rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
"Ini adalah upaya untuk memutus mata rantai tranmisi dari penularan virus Covid-19," ujar Brian dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3/2020).
Dia menjelaskan social distancing merupakan tindakan yang lebih menempatkan individu sebagai subyek dalam upaya penangkapan virus corona.
Baca juga: Wapres Minta Lurah dan RT/RW Beri Pemahaman Warga soal Social Distancing
Dalam posisi tersebut, kata dia, pemerintah juga melakukan pemberdayaan dalam rangka membangun kesadaran masyarakat.
"Ada membangun kesadaran masyarakat untuk secara bertanggung jawab secara aktif, berkontribusi melindungi dirinya," kata dia.
"Tetapi bertanggung jawab untuk tidak menularkan virus ini kepada orang lain," kata Sriprahastuti.
Baca juga: 8 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Social Distancing
Hingga saat ini ada 227 kasus virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Juru bicara penanganan virus corona Indonesia, Achmad Yurianto menuturkan, hingga Rabu (18/3/2020) siang, terdapat 19 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Rincian per wilayah, angka kematian di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 12 pasien, lalu di Jawa Tengah 2 pasien.
Sebanyak satu pasien meninggal masing-masing di Jawa Barat, Bali, Banten, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.