Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Covid-19, MA Minta Hakim Terapkan Social Distancing di Ruang Sidang

Kompas.com - 18/03/2020, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung meminta hakim untuk menerapkan jarak aman bagi para pengunjung (social distancing) di dalam ruang sidang untuk mencegah penyebaran virus corona dan penyakit covid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing)," bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, Selasa (17/3/2020) itu.

Baca juga: Darurat Covid-19, Sidang Perkara Pidana, Militer dan Jinayat Tetap Berjalan

Social distancing itu perlu diterapkan karena MA memutuskan persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan.

"Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan," bunyi surat edaran itu lagi.

Pengaturan jarak aman tersebut juga diterapkan kepada para pengunjung pengadilan di luar ruang sidang serta rapat-rapat di pengadilan.

Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei

Sementara sidang pidana tetap dilanjutkan, KPK menganjurkan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negata dapat dilakukan melalui e-Litigasi.

Adapun surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona

Hingga Selasa (17/3/2020), pemerintah menyebutkan bahwa ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.

Sebanyak 9 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah.

Selain itu, terdapat tujuh orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com