JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sriprahastuti mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan protokol transportasi publik.
Protokol transportasi publik ini bertujuan mencegah penularan Covid-19 atau virus corona yang berada di lingkungan transportasi publik.
"Kemenhub dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan protokol ini dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan," ujar Brian dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Kemenhub: Arahan Presiden, Transportasi Publik Harus Tetap Berjala
Dia mengatakan, pelaksanaan protokol transportasi publik memerlukan kerja sama dan kepatuhan semua pihak.
Menurut dia, setiap individu juga bertanggung jawab untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona ke orang lain.
"Dengan demikian setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu verifikasi kebenaran berita dengan penuh rasa tanggung jawab," kata dia.
Adapun imbauan pencegahan virus corona di area transportasi publik melipui setiap individu yang berada di dalam kendaraan atau pun lingkungan trasnportasi publik mengimbau kepada orang bergejala infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, adanya nyeri tenggorokan untuk tidak menggunakan transportasi publik.
Kemudian, mengedukasi etika batuk dan bersin yang benar, serta pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar.
Lalu, promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari gerakan masyarakat sehat.
Kemudian, memastikan area sekitar transportasi publik, seperti stasiun terminal, bandara, pelabuhan untuk secara ketat melakukan penafisan dengan cara deteksi suhu tubuh.
Berikutnya, mengatur antrean pada jarak aman mininmal satu meter, menjaga kebersihan area publik, dan melakukan tindakan disinfektan pada area-area yang potensial untuk menularkan virus corona.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Kemenhub Lakukan Sterilisasi Seluruh Ruangan Kerja
Terakhir, pengaturan jam kerja, perlindungan diri dari karyawan, melarang karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja atau kegiatan yang menerapkan social distancing.
Sejauh ini, pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia sebanyak 172 kasus per Selasa (17/3/2020).
Jumlah pasien Covid-19 yang diumumkan pada Selasa bertambah 38 kasus dari yang diumumkan Senin (16/3/2020) kemarin.
Penambahan jumlah kasus itu merupakan pasien yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.
Berdasarkan data yang dibeberkan pemerintah pusat, sembilan pasien dinyatakan sembuh dan tujuh pasien meninggal.
"Tujuh (yang meninggal)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2020) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.