JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sriprahastuti mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan protokol transportasi publik.
Protokol transportasi publik ini bertujuan mencegah penularan Covid-19 atau virus corona yang berada di lingkungan transportasi publik.
"Kemenhub dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan protokol ini dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan," ujar Brian dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Kemenhub: Arahan Presiden, Transportasi Publik Harus Tetap Berjala
Dia mengatakan, pelaksanaan protokol transportasi publik memerlukan kerja sama dan kepatuhan semua pihak.
Menurut dia, setiap individu juga bertanggung jawab untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona ke orang lain.
"Dengan demikian setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu verifikasi kebenaran berita dengan penuh rasa tanggung jawab," kata dia.
Adapun imbauan pencegahan virus corona di area transportasi publik melipui setiap individu yang berada di dalam kendaraan atau pun lingkungan trasnportasi publik mengimbau kepada orang bergejala infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, adanya nyeri tenggorokan untuk tidak menggunakan transportasi publik.
Kemudian, mengedukasi etika batuk dan bersin yang benar, serta pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar.
Lalu, promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari gerakan masyarakat sehat.
Kemudian, memastikan area sekitar transportasi publik, seperti stasiun terminal, bandara, pelabuhan untuk secara ketat melakukan penafisan dengan cara deteksi suhu tubuh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.