JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum terus berjalan di tengah wabah virus corona.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mencontohkan, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan penyidik.
"Yang jelas kan kalau proses penegakan hukum kan sulit untuk kita stop, karena orang ditahan, maka harus pemeriksaan juga tetap jalan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.
Baca juga: ASN Boleh Kerja di Rumah, Apa Sikap Kejagung jika Pegawainya Ketahuan Liburan?
Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa seorang tersangka dan 12 saksi dalam perkara Jiwasraya.
Kendati demikian, Febrie menuturkan, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah protokol keamanan.
Ia menyebutkan, penyidik harus memperhatikan jarak hingga menggunakan hand sanitizer.
"Pemeriksaan pakai protokol kemananan itu, pakai masker, jaga jarak, kemudian pakai hand sanitizer dulu," ucap dia.
Baca juga: Antisipasi penyebaran Virus Corona, Kejagung Tunda Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang
Dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Di dalamnya, Kejagung memperbolehkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah.
Surat edaran tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Pegawai yang bekerja di rumah diperkenankan keluar dalam kondisi mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan atau kesehatan. Mereka juga harus melaporkannya kepada atasan masing-masing.
Baca juga: Listrik Padam, Pemeriksaan Corona di Bandara Soekarno-Hatta Gelap-gelapan
Sejumlah pejabat struktural yang tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung.
Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.
Selain itu, Kejagung juga melarang kegiatan yang melibatkan massa hingga waktu yang tak ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.