Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2020, 09:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum terus berjalan di tengah wabah virus corona.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mencontohkan, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan penyidik.

"Yang jelas kan kalau proses penegakan hukum kan sulit untuk kita stop, karena orang ditahan, maka harus pemeriksaan juga tetap jalan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.

Baca juga: ASN Boleh Kerja di Rumah, Apa Sikap Kejagung jika Pegawainya Ketahuan Liburan?

Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa seorang tersangka dan 12 saksi dalam perkara Jiwasraya.

Kendati demikian, Febrie menuturkan, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah protokol keamanan.

Ia menyebutkan, penyidik harus memperhatikan jarak hingga menggunakan hand sanitizer.

"Pemeriksaan pakai protokol kemananan itu, pakai masker, jaga jarak, kemudian pakai hand sanitizer dulu," ucap dia.

Baca juga: Antisipasi penyebaran Virus Corona, Kejagung Tunda Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang

Dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Di dalamnya, Kejagung memperbolehkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

Pegawai yang bekerja di rumah diperkenankan keluar dalam kondisi mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan atau kesehatan. Mereka juga harus melaporkannya kepada atasan masing-masing.

Baca juga: Listrik Padam, Pemeriksaan Corona di Bandara Soekarno-Hatta Gelap-gelapan

Sejumlah pejabat struktural yang tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung.

Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.

Selain itu, Kejagung juga melarang kegiatan yang melibatkan massa hingga waktu yang tak ditentukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Nasional
Soal PK Moeldoko, SBY Mengaku Ditelepon Mantan Menteri, Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Soal PK Moeldoko, SBY Mengaku Ditelepon Mantan Menteri, Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Responden Nilai Presiden Harus Netral dalam Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Responden Nilai Presiden Harus Netral dalam Pemilu 2024

Nasional
Sowan ke Tokoh Agama Banten, Ganjar: Mereka Mendoakan, Saya Terjemahkan sebagai Dukungan

Sowan ke Tokoh Agama Banten, Ganjar: Mereka Mendoakan, Saya Terjemahkan sebagai Dukungan

Nasional
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Nasional
Ganjar: Di Instagram Saya Kena 'Bully' Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Ganjar: Di Instagram Saya Kena "Bully" Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Nasional
MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Nasional
Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Nasional
Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Nasional
Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com