Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utamakan Pelindungan Warga, KPU Diminta Pertimbangkan Skema Pilkada Susulan atau Lanjutan

Kompas.com - 16/03/2020, 17:59 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR meminta KPU mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau susulan untuk Pilkada 2020 akibat wabah virus corona di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan skema dan aturan penyelenggaraan pilkada lanjutan atau susulan diatur dalam UU No 10/2016.

"Ada dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada, yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan," kata Arwani kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Baca juga: KPU: Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada 2020

Ia menjelaskan ketentuan pemilihan lanjutan dan susulan itu tertuang dalam Pasal 120-121. Pasal 120 menyebutkan, pemilihan lanjutan dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Pasal 121 menyebutkan, pemilihan susulan dilakukan jika di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, gangguan keamanan, dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggungnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

"Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujar Arwani.

Arwani memaparkan penetapan pemilihan gubernur lanjutan atau susulan dilakukan menteri atas usul KPU provinsi. Sementara itu, penepatan pemilihan bupati/wali kota dilakukan gubernur atas usul KPU kabupaten/kota.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Pilkada 2020

Ia mengatakan keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan skema lanjutan atau susulan mesti bergantung pada kondisi objektif lapangan.

Maka, dia meminta penyelenggara pemilu memetakan wilayah yang menjadi lokasi penyebaran virus corona.

"KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan corona," ujarnya.

Selain itu, ia juga membicarakan opsi metode kampanye yang bisa dilakukan para calon kepala daerah.

Metode kampanye pertemuan terbatas seperti diatur dalam Pasal 65 ayat (1) diminta agar dipertimbangkan dengan merujuk protokol yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Arwani menegaskan pelindungan bagi warga negara mesti diutamakan.

"Pelaksanaan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus corona," kata Arwani.

KPU memastikan, hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah virus corona.

"Tidak ada opsi seperti itu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona

Hanya saja, KPU sedang menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi virus corona. Rapat digelar pada Senin (16/3/2020).

"KPU membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi corona," ujar Pramono.

"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit virus corona," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com