JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum perlu untuk ditunda meski ada persebaran wabah virus corona atau Covid-19.
"Hal-hal mengenai penundaan itu diatur dalam pasal 120 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan sampai saat ini, hal-hal tersebut belum cukup untuk dilakukan penundaan," ujar Fritz saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia: 117 Terinfeksi, 8 Sembuh, dan 5 Meninggal Dunia
Bawaslu menyarankan ada sejumlah protokol soal pelaksanaan tahapan pilkada yang harus diperbarui.
Utamanya, protokol yang menyangkut pertemuan banyak orang.
Terkait dengan protokol itu, Bawaslu segera berkirim surat kepada KPU.
"Kami akan kirim surat kepada KPU minggu ini. Terkait juga untuk pertimbangan agar dilakukan kajian lebih lanjut soal dengan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung," ungkap Fritz.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Pilkada 2020
Dia menjelaskan, saat ini tahapan Pilkada yang digelar KPU telah masuk pada pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).
Sementara itu, untuk Bawaslu sedang melakukan pelantikan dan bimbingan teknis untuk pengawas desa.
Adapun tahapan selanjutnya adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Lalu ada verifikasi faktual calon perseorangan. Nah itu kan harus dipertimbangkan apa mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU. Kami meminta KPU segera mengeluarkan protokol baru ataupun analisis terbaru mengenai situasi terkini," tegasnya.
Sebab, kata Fritz, pemberlakuan protokol harus jelas apakah untuk diterapkan secara parsial atau tidak.
"Apakah mungkin hanya daerah yang terkena penyebaran vidu corona saja. Kan bisa saja di saat ini belum terpapar, tapi besok sudah ada penularan," ungkap Fritz.
"Harus dipikirkan juga apakah ada mekanisme khusus untuk verifikasi faktual data pemilih melalui whatsapp call misalnya," lanjut dia.
Baca juga: KPU: Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada 2020
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya sampai saat ini tidak memilih opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebagai akibat dari merebaknya penularan virus corona.
"Tidak ada opsi seperti itu, " ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2020).