JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menerapkan mekanisme pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara online.
"Bagi lawyer diminta dan diwajibkan mengajukan permohonan by online sehingga penanganan perkara di MK relatif lebih mudah karena mereka berada di mana saja bisa menyelenggarakan," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: MK Tetap Terima Permohonan Sengketa Pemilu meski Melebihi Tenggat
Menurut Guntur, pada advokat saat ini sudah terbiasa dengan mekanisme pengajuan permohonan gugatan secara online.
Ia mengatakan, sejak 2015 MK telah menerapkan sistem pengajuan permohonan gugatan secara online dan terus diperbarui.
Kendati demikian, kata Guntur, aturan mengenai mekanisme tersebut masih dibahas dan belum definitif.
"Pada 2020 ini lebih settle sistem berbasis elektroniknya. Kepada pemohon yang hendak principal dan langsung ke MK, kami melayani dan mengkhususkan pada advokat," kata dia.
Baca juga: MK Siap Layani Peserta Pemilu yang Ajukan Gugatan
Guntur mengatakan, dalam waktu dekat para hakim konstitusi akan menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memfinalkan draf mengenai hukum acara di MK terkait pilkada 2020.
Pilkada 2020 sendiri akan digelar pada 23 September secara serentak di 270 daerah dan MK akan mulai menangani sengketa pilkada pada 29 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.