PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, telah melarang penerbangan yang datang dari Eropa masuk ke Amerika Serikat.
Tindakan ini menyusul angka kematian di Amerika oleh Covid-19 telah mencapai angka 38 orang dan mengontaminasi 1.200 lainnya. Pelarangan terbang diberlakukan sejak tangal 13 Maret 2020 hingga 30 hari ke depan (Aero Time News)
Bagi Indonesia, maka penyebaran Covid-19 di pentas dunia telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi tata kelola penerbangan nasional tentang bagaimana mengelola jejaring perhubungan udara di dalam negeri.
Baca juga: Ketika Rapat Virus Corona Batal karena Virus Corona
Covid-19 telah memberi peringatan kepada kita semua tentang norma dasar dari bagaimana menentukan rute-rute penerbangan domestik dalam hubungannya dengan penerbangan antar negara.
Penyebaran cepat virus corona telah mengingatkan ulang kepada kita semua bahwa jaring perhubungan udara domestik adalah merupakan basic network dari sebuah pengelolaan sistem transportasi nasional.
Manajemen penerbangan domestik adalah juga merupakan upaya mendasar dalam pengembangan sistem perhubungan udara dalam kaitannya dengan pembangunan nasional yang termasuk di dalamnya upaya pengembangan pariwisata dalam negeri.
Fenomena pandemi global ini telah membuka mata kita semua untuk melihat kembali bahwa sistem perhubungan udara dalam negeri yang mapan adalah merupakan kunci dasar dari minyak pelumas roda gigi perekonomian nasional.
Baca juga: Umumkan Darurat Nasional Lawan Virus Corona, Trump Kucurkan Dana Rp 730 Triliun
Covid-19 telah mengingatkan lagi kepada kita semua bahwa dalam sebuah negara yang besar dan luas serta berada dalam posisi yang sangat strategis, lebih-lebih berbentuk kepulauan, maka pengelolaan penerbangan harus memperhitungkan aspek pertahanan keamanan dalam negeri.
Covid-19 telah mengajarkan kepada kita semua, bahwa apabila seluruh bandara di Indonesia dibuka atau telah ditentukan sebagai international airport, maka kita akan kewalahan dalam upaya mencegah penyebaran virus yang tengah melanda dunia untuk masuk ke dalam negeri.
Itulah sebagian kecil saja pelajaran berharga yang tengah kita hadapi sekarang ini. Pelajaran berharga di tengah-tengah semangat yang menggelora untuk membangun semua lokasi dari bandara tujuan wisata sebagai bandara antarbangsa.
Baca juga: Cegah Corona, Gubernur Anies Liburkan Sekolah di DKI Selama 2 Pekan
Kita dipaksa untuk menyadari bahwa international airport pada hakikatnya adalah juga merupakan garis imajiner dari sebuah batas negara.
International airport adalah sebuah pintu gerbang masuk kedalam sebuah negara yang berdaulat.
Inilah yang dapat menjelaskan tentang sebuah international airport yang harus dilengkapi dengan perangkat “Cross Country Formalities” yaitu Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (CIQ – Custom Immigration Quarantine).
Imigrasi dalam organisasi internasional dikenal sebagai sebuah institusi yang berfungsi juga sebagai border protection, pelindung atau penjaga perbatasan.
Dalam konteks penyebaran virus seperti yang tengah terjadi dalam kasus Covid-19, bisa dibayangkan betapa kedodorannya sebuah negara dalam melindungi penyebaran virus apabila semua bandaranya berstatus bandara antarbangsa atau international airport.