Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Covid-19 dan Manajemen Penerbangan Nasional

Kompas.com - 14/03/2020, 14:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, telah melarang penerbangan yang datang dari Eropa masuk ke Amerika Serikat.

Tindakan ini menyusul angka kematian di Amerika oleh Covid-19 telah mencapai angka 38 orang dan mengontaminasi 1.200 lainnya. Pelarangan terbang diberlakukan sejak tangal 13 Maret 2020 hingga 30 hari ke depan (Aero Time News)

Bagi Indonesia, maka penyebaran Covid-19 di pentas dunia telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi tata kelola penerbangan nasional tentang bagaimana mengelola jejaring perhubungan udara di dalam negeri.

Baca juga: Ketika Rapat Virus Corona Batal karena Virus Corona 

Covid-19 telah memberi peringatan kepada kita semua tentang norma dasar dari bagaimana menentukan rute-rute penerbangan domestik dalam hubungannya dengan penerbangan antar negara.

Penyebaran cepat virus corona telah mengingatkan ulang kepada kita semua bahwa jaring perhubungan udara domestik adalah merupakan basic network dari sebuah pengelolaan sistem transportasi nasional.

Manajemen penerbangan domestik adalah juga merupakan upaya mendasar dalam pengembangan sistem perhubungan udara dalam kaitannya dengan pembangunan nasional yang termasuk di dalamnya upaya pengembangan pariwisata dalam negeri.

Fenomena pandemi global ini telah membuka mata kita semua untuk melihat kembali bahwa sistem perhubungan udara dalam negeri yang mapan adalah merupakan kunci dasar dari minyak pelumas roda gigi perekonomian nasional.

Baca juga: Umumkan Darurat Nasional Lawan Virus Corona, Trump Kucurkan Dana Rp 730 Triliun

 

Covid-19 telah mengingatkan lagi kepada kita semua bahwa dalam sebuah negara yang besar dan luas serta berada dalam posisi yang sangat strategis, lebih-lebih berbentuk kepulauan, maka pengelolaan penerbangan harus memperhitungkan aspek pertahanan keamanan dalam negeri.

Covid-19 telah mengajarkan kepada kita semua, bahwa apabila seluruh bandara di Indonesia dibuka atau telah ditentukan sebagai international airport, maka kita akan kewalahan dalam upaya mencegah penyebaran virus yang tengah melanda dunia untuk masuk ke dalam negeri.

Itulah sebagian kecil saja pelajaran berharga yang tengah kita hadapi sekarang ini. Pelajaran berharga di tengah-tengah semangat yang menggelora untuk membangun semua lokasi dari bandara tujuan wisata sebagai bandara antarbangsa. 

Baca juga: Cegah Corona, Gubernur Anies Liburkan Sekolah di DKI Selama 2 Pekan

Kita dipaksa untuk menyadari bahwa international airport pada hakikatnya adalah juga merupakan garis imajiner dari sebuah batas negara.

International airport adalah sebuah pintu gerbang masuk kedalam sebuah negara yang berdaulat.

Inilah yang dapat menjelaskan tentang sebuah international airport yang harus dilengkapi dengan perangkat “Cross Country Formalities” yaitu Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (CIQ – Custom Immigration Quarantine).

Imigrasi dalam organisasi internasional dikenal sebagai sebuah institusi yang berfungsi juga sebagai border protection, pelindung atau penjaga perbatasan.

Dalam konteks penyebaran virus seperti yang tengah terjadi dalam kasus Covid-19, bisa dibayangkan betapa kedodorannya sebuah negara dalam melindungi penyebaran virus apabila semua bandaranya berstatus bandara antarbangsa atau international airport.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com