Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Cari Oknum Penimbun Radioaktif di Lahan Kosong Batan Indah

Kompas.com - 14/03/2020, 09:57 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mencari penyebab serta oknum yang diduga terkait dengan temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Sebab, polisi belum menemukan keterkaitan antara tersangka SM dengan temuan zat radioaktif di lahan tersebut.

SM ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal. SM menyimpan zat radioaktif itu di rumahnya yang juga berlokasi di Perumahan Batan Indah.

"Sampai dengan sekarang belum ada korelasinya dengan barang yang ditemukan di TKP awal. Ini masih dalam penyelidikan. Korelasinya masih menjadi target penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Proses Clean Up di Batan Indah Selesai, Sisa Satu Langkah Lagi

Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Usai temuan di lahan kosong tersebut, polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan patroli di kawasan perumahan itu.

Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.

Baca juga: Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Polisi: Tersangka Mengaku Dapat dari Temannya

Sebelum menetapkan SM sebagai tersangka, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono mengungkapkan, total terdapat 26 saksi yang dimintai keterangan.

"Ada 26 saksi yang sudah kita mintai keterangan, dari mulai RT, RW dan segala macam, Batan sendiri, Bapeten terkait masalah perizinan, karena Bapeten yang punya hak untuk mengeluarkan izin. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," kata Agung di konferensi pers yang sama.

Polisi pun masih mendalami motif serta sumber SM mendapatkan zat tersebut.

Baca juga: Batan Akan Jatuhi Sanksi kepada Pegawai yang Jadi Tersangka Kepemilikan Radioaktif

Namun, berdasarkan keterangan sementara SM, ia mendapatkan zat itu dari temannya. Polisi sedang mencari teman yang dimaksud.

"(Pengakuan SM) dia mendapatkan dari temannya. Temannya kita cari, belum mendapatkan info yang valid. Jadi kami terus lakukan pendalaman," ujar Agung.

SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com