Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Polisi: Tersangka Mengaku Dapat dari Temannya

Kompas.com - 14/03/2020, 09:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM mengaku mendapat pasokan zat radioaktif dari temannya.

SM telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.

Namun, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono mengatakan, polisi masih mencari teman yang dimaksud.

"(Pengakuan SM) dia mendapatkan dari temannya. Temannya kita cari, belum mendapatkan info yang valid. Jadi kami terus lakukan pendalaman," ungkap Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Proses Clean Up di Batan Indah Selesai, Sisa Satu Langkah Lagi

Menurut Agung, dengan status sebagai pegawai Batan, SM seolah-olah merasa dapat melakukan apa saja dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.

Namun, polisi masih mendalami lebih lanjut motif SM menyimpan zat tersebut.

"Ini juga masuk dalam pendalaman, sejauh mana motif, itu yang harus kita dalami," ujarnya.

Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Usai temuan di lahan kosong tersebut, polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan patroli di kawasan perumahan itu.

Baca juga: Batan Akan Jatuhi Sanksi kepada Pegawai yang Jadi Tersangka Kepemilikan Radioaktif

Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.

Sebelum menetapkan SM sebagai tersangka, total terdapat 26 saksi yang dimintai keterangan.

"Ada 26 saksi yang sudah kita mintai keterangan, dari mulai RT, RW dan segala macam, Batan sendiri, Bapeten terkait masalah perizinan, karena Bapeten yang punya hak untuk mengeluarkan izin. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," kata Agung.

SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com