Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usul BPJS Kesehatan Batasi Pemanfaatan untuk Penyakit Katastropik

Kompas.com - 13/03/2020, 21:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk membatasi pemberian manfaat bagi pasien-pasien penyakit katastropik yaitu penyakit yang disebabkan gaya hidup tidak sehat.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, klaim untuk penyakit katastropik pada 2018 lalu adalah 30 persen dari total klaim BPJS Kesehatan atau setara Rp 28 triliun.

"Kita usulkan ada opsi pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik, jadi penyakit katastropik itu lenyakit yang muncul akibat gaya hidup, lemak lantas manis-manis, jarang olahraga," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Putusan MA soal BPJS Kesehatan: Batal Naik 100 Persen hingga Tak Atur Skema Refund

Pahala menuturkan, lima penyakit katastropik itu adalah jantung, diabetes, kanker, stroke, dan gagal ginjal.

Menurut Pahala, pembatasan pemberian manfaat itu dapat diterapkan kepada orang-orang yang mempunyai gaya hidup tidak sehat.

"Tidak boleh misalnya, dengan segala hormat kepada para perokok, kanker paru dia ngerokok atau enggak, tetap saja di-cover. Padahal harusnya ada pembatasan manfaat, kalau dia merokok harusnya tertentu saja," kata Pahala.

Pahala menambahkan, penyakit-penyakit katastropik itu juga lebih banyak menyerang masyarakat kelompok menengah ke atas akibat gaya hidup tak sehat.

"Jadi kasihan juga yang PBI, yang penerima bantuan iuran, yang orang-orang tergolong miskin, 99 juta orang bayar tapi yang menikmati yang gaya hidup," ujar Pahala.

Di samping itu, KPK juga mendorong pengimplementasian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur soal sistem co-payment bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pahala mengatakan, permenkes itu mengatur peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II harus membayar 10 persen biaya yang diklaim BPJS Kesehatan.

"Klaimnya yang mampu ini ada sekitar Rp 22 triliun di tahun 2018. Kita bayangkan kalau co-payment ini kita jalankan, maka sebenarnya ada Rp 2,2 triliun didapat oleh BPJS dalam bentuk oengurangan klaim," kata Pahala.

Dua usulan tersebut merupakan bagian dari enam rekomendasi yang disampaikan KPK untuk menekan pengeluaran BPJS Kesehatan.

Rekomendasi lainnya adalah mendorong Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary treatment yang dapat meningkatkan pengeluaran.

Baca juga: Kajian KPK: Pengeluaran BPJS Kesehatan Dapat Ditekan hingga Rp 12,2 Triliun

Kemudian, mengakselerasi Coordination of Benefit dengan asuransi kesehatan swasta, mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit, serta menindaklanjuti verifikasi lapangan untuk mengatasi fraud.

Pahala mengatakan, jika rekomendasi itu dijalankan maka BPJS Kesehatan dapat menghemat pengeluaran mencapai Rp 12,2 triliun tanpa harus menaikkan iuran.

"Jadi kalau dari penerimaan dikerjakan, tunggakan dikejar, dan dari ini spesifik untuk enam rekomendasi kita, rasanya defisit itu bukan hal yang harus ditutup dengan hanya kenaikan iuran," kata Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com