JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa pemerintah perlu membuka riwayat perjalanan seluruh pasien positif virus corona (Covid-19).
Transparansi ini perlu supaya masyarakat dapat mengantisipasi titik penyebaran virus itu.
"(Informasi riwayat perjalanan dibuka) supaya masyarakat punya tindakan preventif," ujar Komisioner KIP Arif A. Kuswardono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Pemerintah Diminta Buka Riwayat Perjalanan Pasien Positif Corona
Menurut Arif, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas tentang tempat yang disinggahi pasien positif corona.
Dengan demikian, masyarakat dapat menentukan sendiri apakah tetap akan ke tempat tersebut atau tidak.
Riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 juga akan menjadi panduan bagi masyarakat untuk memproteksi dirinya sendiri.
Misalnya, riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 menunjukkan pernah ke tempat A.
Berdasarkan informasi itu, masyarakat dapat mengantisipasinya. Bisa memilih tidak pergi ke tempat itu, bisa pula tetap pergi ke tempat A dengan melengkapi diri dengan alat proteksi.
Baca juga: Riwayat Sementara Pasien Positif Virus Corona yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo
Arif menyebut, justru hal yang tak boleh diungkap oleh pemerintah adalah identitas pasien.
"Kenapa? Karena pelarangannya bersifat absolut, di undang undang (KIP), tidak boleh dibuka kecuali atas izin yang bersangkutan," ujar Arif.
KIP juga mendorong pelibatan pemerintah daerah lebih aktif dalam penanganan penyebaran Covid-19. Khususnya dalam hal pencegahan.
Pemerintah daerah mestinya lebih proaktif mengampanyekan budaya hidup sehat ke masyarakat sekaligus meningkatkan imun tubuh.
"Memang ini penyakit yang belum ada obatnya,ttapi upaya kita menjaga kesehatan kan bisa," kata Arif.
Ia juga menyoroti pengelolaan komunikasi soal penanganan pasien Covid-19 antara pusat dan daerah yang dinilai cukup berantakan.
Baca juga: Ini Alasan Bali Buka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19 yang Meninggal
Dalam protokol komunikasi publik terkait penanganan Covid-19, pemerintah daerah dan rumah sakit diberikan mandat untuk terlibat dalam komunikasi penanganan corona.
Artinya, mestinya baik dokter, rumah sakit, maupun pemerintah daerah adalah satu rangkaian yang sama dalam menyebarkan informasi mengenai pasien terjangkit virus corona.
Dengan begitu, tinggal bagaimana pemerintah meramu informasi yang lengkap dan jelas tanpa merugikan kondisi pasien positif corona.
"Pola komunikasi ini kan seharusnya membuat orang lebih tenang, lebih jelas, tidak membuat tanda tanya. Kalau itu muncul, tolong diperbaiki, apa yang salah," kata Arif.
Diberitakan, hingga Jumat ini, terdapat 34 kasus pasien positif virus corona di Indonesia.
Pemerintah tidak membuka riwayat perjalanan mereka.
Tiga dari 34 pasien tersebut dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Sementara, satu orang dinyatakan meninggal dunia yakni pasien 25.
Selain itu, ada dua pasien yang masih harus menunggu hasil uji laboratorium kedua.
Pasien itu, yakni pasien 03 dan pasien 10. Jika hasil tes kedua dinyatakan negatif, maka kedua pasien diperbolehkan pulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.