Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pakai Anggaran Khusus Bencana untuk Tangani Virus Corona

Kompas.com - 13/03/2020, 10:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyatakan, pemerintah menggunakan anggaran khusus bencana untuk menangani penyebaran virus tersebut.

Ia mengatakan, aturan tersebut tertera dalam Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam peraturan tersebut, Yuri mengatakan pemerintah diperbolehkan menggunakan dana siap pakai di masa bencana dan pertanggungjawabannya nanti akan masuk di anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga: Cegah Corona dengan Kerja di Rumah, Ini 8 Tips Agar Tetap Produktif

"Anggaran kembali lagi saya ingatkan, ini bencana. Seperti yang tertera dalam UU 24/2007 tentang bencana, ada yang disebut dana siap pakai. Bagaimana mekanisme pemakaian ini ada di PP 21/2006 ini dana on top yang terpusat," ujar Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

"Kalau enggak salah setelah nanti akan dipertanggungjawabkan akan masuk dalam BNPB, jadi bukan dana program di kementerian atau lembaga," lanjut dia.

Hingga saat ini, ada 34 kasus yang dinyatakan pasien positif Covid-19 di Indonesia.

Salah satu pasien positif virus corona di Indonesia juga dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Jusuf Kalla: Masjid Tidak Berbahaya, yang Bahaya Virus Corona

Pasien meninggal merupakan seorang perempuan warga negara asing (WNA) berusia 53 tahun. Ia adalah pasien pada kasus 25.

Dari seluruh kasus yang telah dikonfirmasi, dua telah dinyatakan sembuh, yaitu pasien 6 dan pasien 14.

Pasien 6 merupakan warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki. Ia berusia 36 tahun dan dinyatakan positif seusai pulang dari Jepang.

Pasien ini merupakan salah satu kru kapal Diamond Princess. Sementara, pasien 14 merupakan WNI berjenis kelamin laki-laki berusia 50 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com