JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah melakukan karantina terhadap pekerja asing di Indonesia yang baru pulang dari negaranya.
Ini merupakan bagian dari protokol untuk mencegah penularan virus corona.
Yuri mencontohkan karantina yang dilakukan terhadap pekerja asing asal China.
"Contohnya beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara yang mempekerjakan pekerja asing dari China diharuskan untuk melakukan karantina," ujar Yuri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Wabah Virus Corona, Sandiaga Usul Pemerintah Keluarkan Kebijakan Ekonomi Antivirus
Mereka dikarantina karena baru pulang kembali ke negaranya.
"Kita tahu beberapa waktu lalu mereka (pekerja asing) kembali untuk merayakan Imlek di China. Sekarang mereka kembali (ke Indonesia) sebelum penerbangan ditutup, lalu akan dilaksanakan karantina selama 14 hari oleh wilayah," ucap Yuri.
Menurut Yuri, karantina dilakukan lewat tiga jalur, yakni darat, laut, dan udara oleh pemerintah darah dan bekerja sama dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka.
"Nantinya mereka akan dipisahkan untuk keperluan observasi oleh perusahaan," kata Yuri.
Lebih lanjut, Yuri menyampaikan, sebelumnya juga ada 28 pekerja asing asal China yang bekerja di pabrik semen di Aceh.
Mereka juga diharuskan menjalani karantina selama 14 hari. Jika dinyatakan negatif corona, mereka baru boleh kembali bekerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan