Salin Artikel

Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Laporkan Pelarangan Renovasi Masjid ke Komnas HAM

JAI Parakansalak melaporkan tindakan intimidasi itu ke kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020). Mereka diterima komisiner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Pendamping Hukum JAI Parakansalak, Fitria, menyatakan kasus intimidasi tersebut terjadi berulang kali sejak 2008.

"Ini kan kasusnya kan dimulai pada 2008, ketika Masjid Al Furqon Parakansalak dibakar 2008," kata Fitria saat diwawancara di lokasi.

Dia menyatakan selama sekitar tujuh tahun kondisi Masjid Al Furqon dibiarkan begitu saja sejak kejadian pembakaran.

JAI Parakansalak melaksanakan shalat berjemaah di sekolah atau madrasah setempat. Baru kemudian memasuki tahun 2015, jemaah memulai kegiatan perbaikan Masjid Al Furqon.

"Tahun 2015 akhirnya diputuskan untuk sedikit menaikan tembok, karena kan tinggal sisa pembakaran. Tembok (dinaikkan) hanya sekitar 60 sentimeter, tetapi ternyata itu memunculkan reaksi keras dari kepala desa, dari muspika," tutur Fitria.

"Sempat diberikan surat teguran untuk menghentikan renovasi. Mereka istilahnya renovasi, padahal itu hanya perbaikan kecil-kecilan," lanjutnya.

Pada 2016, kata Fitria, kejadian yang sama terulang saat jemaah ingin memasang atap masjid.

Dia menuturkan pengurus JAI dipanggil Camat Parakansalak untuk diajak bermusyawarah. Namun, menurut dia, yang terjadi adalah intimidasi.

"Pengurus Ahmadiyah dipanggil untuk bermusyarawah di kantor kecamatan dipimpin oleh Pak Camat. Nah, di pertemuan ini mereka diintimidasi, diancam, kalau terus melanjutkan renovasi akan ada 13 pesantren yang menyerang," ujar Fitria.

"Akhirnya mereka dipaksa untuk tanda tangan menghentikan renovasi," kata dia.

Ia mengatakan peristiwa intimidasi sejak tahun 2015 itu sudah sempat dilaporkan ke Komnas HAM. Namun, tidak ada tindak lanjut.

Hingga akhirnya, peristiwa intimidasi kembali terjadi pada pertengahan Februari lalu. JAI Parakansalak sepakat merenovasi Masjid Al Furqon karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadan.

Fitria mengatakan para jemaah butuh tempat ibadah yang memadai untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah.

Fitria menyatakan renovasi dimulai pada 18 Februari 2020 dengan memasang plafon masjid.

"Baru berjalan sekitar satu hari, kemudian datang aparat pemerintahan seperti kapolsek, anggota sektor dan Kepala Desa Parakansalak pada tanggal 19 Februari 2020 pukul 14.00 WIB," jelasnya.

Ia menyatakan mereka meminta kegiatan renovasi masjid dihentikan. Alasannya, kegiatan renovasi itu menganggu ketertiban umum.

"Kedatangan aparat pemerintahan ini bertujuan untuk menyuruh menghentikan renovasi masjid dengan alasan menjaga kondusivitas. Akhirnya para pengurus sepakat untuk menghentikan renovasi sementara waktu sampai ada keputusan pasti," kata Fitria.

Tidak sampai di situ, pada 20 Februari Muspika Parakansalak datang ke lokasi untuk menutup pintu-pintu masjid dengan triplek.

Selanjutnya, pada 21 Februari personel Koramil Parakansalak datang ke lokasi masjid.

Menurut Fitria, para jemaah mendengar bahwa akan ada penyerangan jika renovasi Masjid Al Furqon dilanjutkan.

"Pada saat para aparat pemerintah datang, mereka langsung melihat kondisi masjid dan berdiskusi dibelakang masjid. Salah satu bahasan yang terdengar, 'akan ada penyerangan yang lebih dahsyat ke JAI Parakansalak jika renovasi masjid tetap berlanjut'," kata Fitria.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/13312071/jemaah-ahmadiyah-parakansalak-laporkan-pelarangan-renovasi-masjid-ke-komnas

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke