Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Informasi SM Jual Jasa Dekontaminasi Radioaktif

Kompas.com - 29/02/2020, 08:27 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi  akan mendalami informasi dugaan kegiatan SM menjual jasa dekontaminasi radioaktif di Kaskus.

SM, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), merupakan pemilik zat radioaktif Cs 137 ilegal di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

"Itu juga akan didalami, jasa dekontaminasi yang selama ini dia kerjakan juga menjadi bagian dari pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Penjelasan Batan Soal Kesamaan Nama Pemilik Radioaktif Caesium-137 di Batan Indah dengan Penjual Jasa Dekontaminasi Online

Sebelumnya, beredar iklan jual jasa dekontaminasi radioaktif di Kaskus atas nama Suhaedi, yang sama dengan pemilik rumah tersebut.

Dalam iklan jasa tersebut tertulis Suhaedi dapat memperbaiki alat-alat seperti camera radiography, pocket dosimeter, dan alat ukur aktivitas.

Asep pun menegaskan bahwa pihak yang menjual jasa tersebut tanpa izin terancam melanggar hukum.

"Secara aturan itupun juga harus memiliki perizinan. Tidak boleh sembarangan. Dia harus lembaga resmi yang telah diberikan amanat, perizinan dan ada sertifikasinya," ucap dia.

Rumah SM digeledah dan disegel pada Senin (24/2/2020) karena diduga terkait dengan penemuan sumber radiasi nuklir.

Polisi menyita lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif jenis Cs 137 serta sejumlah data. Zat radioaktif Cs 137 di rumah SM dinyatakan sama dengan yang ditemukan di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Selain itu, polisi menemukan zat radioaktif selain Cs 137 dari kediaman SM.

Atas tindakannya itu, polisi mengungkapkan bahwa SM berpotensi menjadi tersangka.

"Yang jelas adalah dia (SM) berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif khususnya Cs 137 dan beberapa zat radioaktif secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Asep.

Baca juga: Polisi Temukan Zat Radioaktif Selain Cs 137 di Rumah SM

Menurut Asep, SM dapat dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Polisi pun masih memeriksa SM, yang hingga saat ini berstatus sebagai saksi. Namun, polisi belum menemukan titik terang perihal siapa oknum yang membuang zat radioaktif ke TKP.

Sejauh ini, aparat sudah memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang terdiri dari warga sekitar, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Polisi bekerja sama dengan Bapeten dalam menyelidiki penyebab keberadaan limbah radioaktif di daerah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com