JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan membuat kajian terkait model pemilu serentak yang disarankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU bakal membuat pertimbangan soal model pemilu mana yang dinilai paling ideal untuk dterapkan.
"Pasti kita kaji. Sebenarnya dari evaluasi penyelenggaraan pemilu 2019 kita sudah punya gambaran beban teknis penyelenggaraan pemilu yang demikian berat, lalu pilihan-pilihan kita sebenarnya sudah mulai kita suarakan juga sebenarnya kan," kata Pramono saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak
Pramono menyebutkan, hasil kajian dari KPU nantinya akan disampaikan ke DPR sebagai pembuat undang-undang, sebagai bahan pertimbangan revisi undang-undang.
Atas putusan MK ini, setidaknya ada tiga undang-undang yang harus direvisi. Ketiganya yaitu, undang-undang pemilu, undang-undang pilkada, dan undang-undang penyelenggara pemilu.
"Bahkan mungkin bisa ditambah dengan undang-undang partai politik," ujar dia.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Pembagian Pemilu yang Ideal, Nasional dan Lokal
Pramono berharap, dengan adanya putusan MK ini, ke depan sistem pemilu menjadi lebih efektif dan efisien.
Sebagaimana putusan MK, ia juga berharap supaya model pemilu tak terus menerus berubah setiap tahunnya.
"Jangan setiap kali pemilu sistem pemilunya kita ubah-ubah. Harusnya kan satu sistem pemilu yang lebih konsisten dengan sistem pemerintahan itu bisa digunakan sekurang-kurangnya dalam waktu 2 sampai kali pemilu itu baru dievaluasi," kata Pramono.
Baca juga: Menurut KPU, Ini Model Pemilu Serentak yang Tak Efektif dan jadi Beban
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD
Atas putusannya, MK memberikan enam opsi model pelaksanaan pemilu. Seluruhnya, menggabungkan pemilu presiden, DPR, dan DPD.
Sisanya, MK menyerahkan pada pembuat undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.