Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Pilpres-Pileg Serentak, Perludem: Jangan Seperti Pemilu 2019

Kompas.com - 27/02/2020, 17:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, model keserentakan penyelenggaraan pemilu di masa depan sebaiknya tidak mengulang keserentakan pemilu serentak pada 2019.

"Keserentakan ala pemilu 2019 semestinya tidak kita lanjutkan di 2024. Apalagi jika membarengkan dengan pilkada pada tahun yang sama. Kalau tetap dilakukan ini bisa menimbulkan kekacauan di pemilu kita," ujar Titi saat mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD

Pertimbangannya, dalam pemilu 2019 yang secara serentak memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD dan anggota DPRD kabupaten/kota banyak memiliki kekurangan.

Pertama, pemilu 2019 mengakibatkan banyak suara tidak sah dalam pemilu. Sebab, lima kertas suara yang digunakan membuat pemilih kurang cermat dalam mencoblos.

Kedua, pemilihan legislatif (DPR, DPD dan DPRD) kurang mendapat perhatian karena pemilih fokus kepada pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketiga, pemilu serentak pada 2019 dengan menggunakan lima kotak suara mengakibatkan ratusan petugas pemilu adhoc di lapangan meninggal dunia.

"Nah apalagi jika nanti pileg, lalu pilpres dilakukan di hari yang sama dengan pilkada, bisa dibayangkan (kondisinya)," tutur Titi.

Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak

Berdasarkan hal itu, kemudian merujuk kepada 6 format keserentakan pemilu yang dianjurkan oleh MK dalam putusannya, maka perludem mengusulkan model keserentakan pemilu yang dipisah antara nasional dengan lokal.

"Pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah yang paling mendekati saran dan pertimbangan MK. Sebaiknya model pilpres, pileg dan pilkada dalam satu waktu dihindari oleh pembuat UU, " tegas Titi.

Dia pun menambahkan ada lima pertimbangan lain yang mendasari sikap Perludem.

Pertama, putusan MK yang menegaskan pilpres, pemilihan anggota DPD dan pemilihan anggota DPR yang tidak boleh dipisahkan.

Kedua, MK meminta bentuk keserentakan ini harus memperkuat sistem presidensial.

"Sistem presidensial yang dianut ini artinya bagaimana eksekutif di tingkat nasional punya dukungan yang kuat dari parlemen," kata Titi.

Keempat, pertimbangan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Kelima, memastikan pemilih punya pilihan dan memberikan suaranya dengan cerdas.

Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, Perludem: Sesungguhnya 90 Persen Dikabulkan

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com