JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan model pemilu yang paling ideal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pemilu.
Menurut Pramono, dari enam opsi yang diberikan MK, pilihan yang paling memungkinkan adalah membagi pemilu menjadi tiga.
Pertama, pemilu presiden bersama-sama dengan pemilu DPR dan DPD. Lalu, pemilihan gubernur digabung pemilu DPRD provinsi, dan terakhir pemilu bupati/wali kota bersamaan dengan pemilihan DPRD kabupaten/kota.
"Yang paling masuk akal dari pilihan itu, paling baik ya pilihan kelima. Jadi bertingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan waktu yang terpisah," kata Pramono saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak
Jika pemilu dibagi menjadi tiga tahap maka pemilih akan mendapatkan tiga surat suara ketika pemilu nasional, dan dua surat suara untuk pemilu provinsi dan pemilu kabupaten/kota.
Menurut Pramono, model pemilu tersebut adalah yang paling mudah dalam hal manajemen.
Namun, jika model ini tak dapat diterapkan, opsi lainnya yang juga masih masuk akal adalah membagi pemilu menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Sedangkan pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah.
"Dengan pilihan 3 dan 4 surat suara," ujar Pramono.
Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, Perludem: Sesungguhnya 90 Persen Dikabulkan
Meski begitu, lanjut Pramono, untuk menerapkan kedua model tersebut, perlu dipikirkan lebih lanjut manajemen waktu pelaksanaannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan