Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Pemilu Tetap Serentak, Gerindra: Masih Terbuka Dibahas di DPR

Kompas.com - 27/02/2020, 11:16 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Gerindra Habiburokhman menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan presiden dan wakil presiden anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Namun, Habiburokhman mengatakan soal keserentakan pemilu itu masih bisa dibahas di DPR.

"Format keserentakan dalam UU Pemilu selanjutnya masih terbuka untuk dibahas di DPR sebagai pembuat UU," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).

Alasannya, MK dalam putusannya hanya menolak gugatan pemohon soal penyelenggaraan pemilu serentak yang tertuang dalam UU Pemilu No 7/2017.

Baca juga: Kritik Putusan MK, Wasekjen PAN Sebut Pemilu Seharusnya Perhatikan Kondisi Sosial

MK, kata dia, tidak membuat norma baru dalam putusannya.

Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan kesempatan pembahasan keserentakan pemilu itu masih terbuka di DPR.

Revisi UU Pemilu No 7/2017 memang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.

"Yang jelas sebagai bangsa kita harus sama-sama mengevaluasi damage dari keserentakan Pemilu 2019 yang mengakibatkan ratusan petugas pemilu meninggal dunia," tuturnya.

Baca juga: MK Putuskan Pilpres dan Pileg Digabung, Bawaslu: Kita Kawal Pembahasan UU

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, Fraksi Gerindra akan menyerap aspirasi masyarakat soal keserentakan pemilu terkait revisi UU Pemilu.

Habiburokhman menyatakan DPR memerhatikan masukan publik dalam melakukan revisi UU No 7/2017 itu.

"Kami akan menyerap aspirasi masyarakat soal pola keserentakan seperti apa yang ideal. Apakah serentak dalam satu hari, dalam satu bulan, atau dalam satu tahun," ujarnya.

"Masukan dari masyarakat merupakan bagian dari fakta konstitusi yang menjadi dasar perumusan norma UU baru," tambah Habiburokhman.

Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak

Diberitakan, majelis hakim MK memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com