JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan, korban First Travel dapat menggugat negara untuk diberangkatkan umrah.
"Setelah ada keputusan hukum yang menyita seluruh aset First Travel, kami melihatnya ada kemungkinan untuk digugat, negara yang digugat ya, negara digugat supaya pemerintah bertanggung jawab dari sitaan itu untuk memberangkatkan," kata Marwan setelah rapat audiensi dengan korban First Travel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
"Cukup atau tidak itu nanti urusan pemerintah," kata dia lagi.
Baca juga: Korban First Travel Ingin Diberangkatkan ke Tanah Suci oleh Pemerintah
Untuk mengajukan gugatan tersebut, Marwan menyarankan tim hukum korban First Travel untuk bergabung dan mengambil satu kata sepakat.
Menurut marwan, gugatan ini diperlukan karena kesimpulan terakhir di persidangan adalah menyita aset First Travel tanpa ada keterangan bahwa para korban akan diberangkatkan.
"Mestinya dari disita, dan pemerintah akan memberangkatkan, itu bisa kita kejar, keputusan itu tidak ada, karena itu, menurut saya masih bisa digugat pemerintah," kata Marwan.
Adapun Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Baca juga: Cegah Kasus First Travel Terulang, Agen Travel Umrah Diwajibkan Setor Jaminan Rp 200 Juta
Dalam pertemuan dengan korban First Travel, Marwan juga berjanji akan membicarakan masalah ini dengan pihak Kementerian Agama sehingga ada solusi bagi para korban.
"Kita mencari solusi saja, nanti kita damaikan saja, kita bicara dengan pemerintah, ya dengan Kementerian Agama, kira-kira caranya bagaimana," ucap Marwan.
"Umpamanya ada orang kaya yang mau memberangkatkan, ada mekanismenya. Umpamanya dari pemerintah sekian ditambah dari jemaah sekian lagi itu akan kita bicarakan bisa enggak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.