Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wakil Ketua Kwarnas Bantah Tuduhan Buwas soal Penguasaan Aset Pramuka

Kompas.com - 22/02/2020, 11:33 WIB
Tsarina Maharani,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua Kwartir Nasional Bidang Usaha dan Aset Milik Gerakan Pramuka (BUMGP), Ridjal Junaidi Kotta, membantah tuduhan Ketua Kwarnas Budi Waseso soal adanya penguasaan aset Pramuka oleh pengurus lama.

Salah satu aset Pramuka yang disebutkan Buwas masih dikuasai oleh pengurus lama, yaitu sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Ridjal, pernyataan Buwas semata karena kurangnya koordinasi antara pengurus lama dan pengurus baru.

Baca juga: Budi Waseso Keluhkan Anggaran Pramuka yang Cuma Rp 6 Miliar

"Tidak ada penguasaan SPBU oleh pengurus lama 2014-2019, apalagi untuk kepentingan pribadi pengurus lama. Pernyataan Kak Budi Waseso disebabkan kurangnya koordinasi, komunikasi yang dilakukan Pengurus Gerakan Pramuka saat ini (2019-2024) yang bertanggung jawab di bidang ini," kata Ridjal dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Ridjal yang menjabat pada 2016-2018 itu menjelaskan pengelolaan SPBU itu sejak melibatkan pihak ketiga.

Ia menyebutkan kerja sama dengan pihak ketiga itu di antaranya dengan PT Reprindo Prasidha pada 1996-2016 dan PT Catra Media Indonesia pada April 2016-Desember 2016.

Kemudian sejak tanggal 31 Agustus 2018 dengan PT Trimitra Selaras Sejahtera untuk masa kerja sama 15 tahun.

Menurut Ridjal, sama sekali tidak ada nama-nama pengurus lama sebagai pemilik SPBU.

Baca juga: Aset Pramuka Dikuasai Pengurus Lama, Wapres Minta Buwas Tempuh Jalur Hukum

"Sejak awal keberadaan SPBU 34.16915 Buperta Cibubur, Kwarnas Gerakan Pramuka mengerjasamakan dengan pihak ketiga," ujarnya.

"Tidak ada pengurus lama dalam dokumen kepemilikan perusahaan itu, pun tidak ada kedudukan hukum seorang pun pengurus lama sebagai pemilik perusahaan tersebut," tegas Ridjal.

Ridjal pun menjelaskan keputusan kerja sama dengan PT Trimitra Selaras Sejahtera.

Ridjal mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Molino Pramuka pada Juli 2018.

"Hasilnya sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Molino Pramuka Nomor 15 tanggal 31 Juli 2018, yang salah satu keputusannya 'mengerjasamakan kembali dengan pihak ketiga yakni PT Trimitra Selaras Sejahtera'," terangnya.

Baca juga: Aset Pramuka Masih Dikuasai Pengurus Lama, Buwas Lapor Wapres Maruf

Ridjal meminta pihak yang memberikan informasi ke Buwas memastikan suatu informasi dengan benar.

Dia menegaskan Gerakan Pramuka merupakan kegiatan non-profit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com