Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Pengganti Helmy Yahya Berlanjut, Komite Penyelamatan TVRI Lapor ke Komisi ASN

Kompas.com - 21/02/2020, 11:03 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamatan TVRI melaporkan Dewan Pengawas TVRI ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dewan Pengawas dilaporkan karena menjalankan seleksi direktur utama TVRI baru yang tidak sesuai dengan etik. Seleksi itu untuk menggantikan Helmy Yahya, yang proses pencopotannya masih menuai polemik.

"Saat semua pihak tengah menjalankan proses menangani kisruh dalam tubuh TVRI termasuk Komisi I DPR RI, Dewan Pengawas malah bersikeras lakukan proses seleksi dirut, ini kan namanya tidak menghormati DPR sebagai lembaga legislatif yang beriktikad baik untuk menyelesaikan ini," kata Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah

Dalam laporan yang disampaikan ke KASN pada Kamis (20/2/2020) kemarin, Komite Penyelamatan TVRI yang diwakili oleh Sekretaris Komite, Imam Priyono menyampaikan surat yang berisi lima pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah Dewan Pengawas melakukan seleksi direktur utama di saat Helmy Yahya melalukan upaya hukum atas pemecatannya.

Kedua, HeImy Yahya sebagai subjek hukum dalam sengketa ini masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatannya di pengadilan.

Hendaknya semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

Baca juga: Helmy Yahya: Keberadaan TVRI Dibutuhkan Negara

Ketiga, Dewan Pengawas TVRI teIah membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eseion III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI SeIeksi Direktur Utama TVRl, anggota PanseI yang tidak seimbang, dan didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap yaitu sebanyak 14 orang.

Dua di antara anggota pansel adalah tenaga ahIi Dewan Pengawas yang tidak Iagi secara administratif tercatat sebagai tenaga ahIi karena teIah habis masa kontrak dan tidak diperpanjang kontraknya.

Keempat, seleksi direktur utama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan melapor ke KASN.

Dewan Pengawas harus melakukan pelaporan dan mendapat rekomendasi dari KASN untuk melakukan proses seleksi.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Ada Perubahan Positif Saat TVRI Dipegang Helmy Yahya

Terakhir, Dewan Pengawas juga belum mendapatkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) daIam hal ini Direktur Keuangan TVRl terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi direktur utama pengganti antar-waktu.

"Tentunya hal ini jauh dari logika dan aturan yang berlaku, Dewas (Dewan Pengawas) yang bertanggung jawab atas proses ini kami nilai abai aturan dan akan lemahkan hasil seleksi itu sendiri," ucap Agil.

Agil menambahkan, laporan Komite Penyelamatan TVRI ini juga akan ditindaklanjuti pihak KASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com