JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, perlu adanya pendalaman antara aspek pemisahan kamar anak dengan orang tua melalui prinsip perlindungan anak di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Pada dasarnya, prinsip perlindungan anak mencakup empat hal, yaitu tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi dan hak hidup. Keempat prinsip dasar ini harus dilakukan dengan orientasi kepentingan terbaik bagi anak.
“Tapi, apakah kepentingan terbaik ini memisahkan kamar anak laki-laki dan perempuan termasuk bagian dari itu? Tentu kita harus dalami lebih jauh,” kata Jasra kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dikritik, Pengusul: Enggak Jadi Juga Enggak Apa-apa
Ia mengatakan, kepemilikan hunian saat ini masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh banyak keluarga.
Hal itu tidak terlepas dari kemampuan masyarakat dalam memiliki hunian yang layak untuk ditinggali.
Bahkan, di kota besar seperti Jakarta, tidak sedikit keluarga yang memilih untuk mengontrak di kontrakan berukuran kecil.
“Tidak semua keluarga punya rumah di Jakarta. Dia (keluarga) ngontrak (di tempat ukuran) 3x3, dapur di situ, kemudian tempat tidur di situ di ruangan yang sama. Apakah kasus-kasus seperti ini bisa dijawab dengan hal seperti itu?” ujar dia.
Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Alasan Anggota DPR Usulkan RUU Ketahanan Keluarga
Menurut Jasra, pemisahan kamar seperti yang akan diterapkan di dalam RUU Ketahanan Keluarga dapat diimplementasikan bila seluruh keluarga di Indonesia telah memiliki hunian yang layak.
Kendati demikian, Jasra sepakat bila kamar anak dan orang tua harus dipisah. Terutama, bila anak-anak tersebut telah beranjak dewasa.
Pasalnya, hal itu berkaitan dengan privasi masing-masing.
“Apakah RUU ini mengatur arah ke sana atau gimana membangun privasi anak. Bagaimana anak-anak ini ya rumah itu jadi idola bagi dia. Ada kenyamanan,” kata Jasra.
“Kalau arahnya ke sana tentu tidak ada masalah. Tentu UU harus bisa jawab problem-problem yang tadi itu. Gimana keluarga yang belum punya hunian layak. Apalagi bicara kamar tadi,” imbuh dia.
Baca juga: Fraksi Partai Golkar di DPR Klaim Tak Pernah Usul RUU Ketahanan Keluarga
Diberitakan, rencana pemisahan kamar anak dengan orangtua ini tertuang di dalam Pasal 33 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang tempat tinggal layak huni.
Di dalam huruf b disebutkan kriteria tempat tinggal layak huni yaitu memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.
RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan, saat ini usulan RUU tersebut mulai dibahas di Baleg.
Namun demikian, ia memastikan proses pembahasannya masih berjalan panjang.
“RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,”kata Awi, Rabu (19/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.