JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN Ali Taher yang jadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga menjelaskan soal pasal kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.
Ia mengatakan, aturan itu merujuk pada kenyataan bahwa kebahagiaan keluarga tergantung pada istri atau ibu.
Menurut Ali, dalam hal ini istri bertanggung jawab penuh terhadap pengasuhan anak.
Baca juga: Fraksi Partai Golkar di DPR Klaim Tak Pernah Usul RUU Ketahanan Keluarga
"Jangan dianggap sebagai sebuah pelanggaran, penistaan, atau diskriminasi gender. Tidak begitu. Karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada bagaimana ibu," kata Ali di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Ibu yang memiliki hak asuh terhadap anak ketika tumbuh kembang. Jangan, oh itu persoalan gender. Enggak, ini bukan persoalan gender. Ini persoalan anak," tegasnya.
Ali pun merujuk pada UU Perkawinan No 1/1974. Menurut UU Perkawinan, disebutkan bahwa suami merupakan kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
Baca juga: Penjelasan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga soal Pasal Larangan BDSM...
Bagi Ali, jelas bahwa istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Ia tak mempersoalkan jika ada penolakan terkait RUU Ketahanan Keluarga, khususnya mengenai pasal tersebut. Namun, ia sekali lagi menegaskan bahwa persoalan hak asuh anak merupakan kewajiban ibu.
"Yang paling penting adalah hak asuh anak. Interval ketemu seorang anak dengan orang tuanya berapa lama, sih? Sekarang ini pulang sekolah, misalnya anak usia SD itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah. Waktu ini siapa yang menjaga?" ujar Ali.
Baca juga: Ketentuan Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal Per Pasal
Dia menuturkan negara perlu mengatur urusan ini agar pengasuhan anak tetap terjamin.
Menurut Ali, perlu dipastikan anak-anak mendapat pengasuhan yang layak, meski ibu tidak bisa mengasuh secara langsung.
"Silakan saja kerja, tapi negara juga harus kuat. Bahwa dia menyediakan juga semacam kindercare (day care). Tempat penitipan anak atau enggak anak-anak juga disediakan. Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu," tuturnya.
Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Alasan Anggota DPR Usulkan RUU Ketahanan Keluarga
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang kewajiban suami dan istri.
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri, di antaranya mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.
Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.