JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya meminta pemerintah melakukan asesmen secara detail sebelum memulangkan anak-anak dari WNI terduga teroris.
Dia menyarankan asesmen dilakukan di luar negeri dan dalam negeri.
"Saya menekankan untuk dilakukan asesmen secara detail, bukan hanya di sini tapi juga mulai dari sana dan ketika tiba di Indonesia pun jangan selesai satu tahap ya. Harus berkelanjutan," ujar Nahar di Kantor Kemen PPPA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Pemerintah Akan Pulangkan Anak-anak Eks ISIS, Yenny Wahid: Sudah Siap Tampung Mereka?
Menurut Nahar, pihaknya sudah sering mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati soal pemulangan anak-anak WNI terduga teroris pelintas batas.
Sebab, meski ada dasar hukumnya di UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, akan tetapi dasar hukum itu menurut dia tidak berlaku tunggal.
"Jadi UU itu enggak hanya satu. Ada UU tentang terorisme, UU keamanan negara, dan sebagainya sehingga bisa diteliti betul, rasa keadilan harus dipertimbangkan betul dan kita tunggu sikap pemerintah," ucap Nahar.
Dia mengatakan, Kemen PPPA belum menerima data mengenai anak-anak dari terduga eks teroris di luar negeri.
Kemen PPPA juga belum melakukan pendataan terkait jumlah mereka.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Pemulangan WNI Eks ISIS
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan berbagai negara lain ke Indonesia.
Namun, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas (foreign terorist fighter) dan terduga eks ISIS ke Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan