JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan buruh mendatangi DPR terkait penolakannya terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Silahkan datang ke DPR, nanti ada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), secara khusus dia bisa mengundang, dia bisa minta didatangi," ujar Mahfud usai menghadiri forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Mahfud menyatakan mempersilahkan buruh menolak omnibus law.
Asalkan, kata dia, penolakan tersebut juga harus dibarengi dengan adanya masukan karena posisi aturan tersebut masih berupa RUU, belum UU.
Baca juga: Ini Kekhawatiran Emil Salim jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Abaikan Lingkungan
Karena itu, saat ini waktu yang tepat untuk bersikap menolak maupun akan memberi masukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberima surat presiden (supres) omnibus law ke DPR.
"Sekarang waktunya karena Presiden sudah mengeluarkan surpres dan sudah dipublikasikan," terang dia.
"Kalau endak bisa, lewat saya," tambah Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan tindakan hukum untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain akan menggelar aksi besar-besaran.
Baca juga: Soal Omnibus Law, Fahri Hamzah: Enggak Perlu Repot, Kita Tak Biasa Bikin Begini
Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal saat menggelar konferensi pers merespons rencana pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
"Secara hukum kami akan lakukan judicial formil. Batalkan semua isi UU omnibus law, tidak hanya tentang ketenagakerjaan, ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan judicial review pasal-pasal mana yang merugikan.
Pihaknya akan meminta MK membatalkan pasal yang merugikan.
"Berikutnya citizen law suit, gugatan warga negara, karena buruh sebagai warga negara dirugikan dengan sikap pemerintah yang sangat kapitalis dan liberal," kata dia.
Baca juga: Soal Omnibus Law, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Menurut Iqbal, adanya omnibus law RUU Cipta Kerja ini membuat dunia tenaga kerja diliberalisasi.
Hal tersebut terlihat dari pasal-pasal yang termuat dalam RUU tersebut.
"Orang tidak punya perlindungan terhadap upah dan pendapatan serta orang tidak dapat jaminan kesehatan dan pensiun," kata dia.
Setelah melakukan kajian terhadap RUU Cipta Kerja, ia menilai, apa yang dilakukan pemerintah melalui Omnibus Law hanya oming kosong belaka.
Baca juga: Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum
"Kami minta DPR secara politik batalkan omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," pungkas dia.
KSPI mengungkapkan sembilan alasan mengapa mereka menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Kesembilan alasan itu adalah soal hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu.
Kemudian jam kerja eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.