JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terhadap wacana pemulangan anak-anak dari WNI terduga teroris lintas batas (foreign terorist fighter) dan eks anggota ISIS ke Indonesia.
Menurut Ai, negara tak boleh bersikap diskriminatif terhadap anak. Tetapi, wacana ini perlu kajian mendalam karena berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Baca juga: Wapres: WNI Terduga Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS Lepaskan Status Kewarganegaraannya Sendiri
"Kalaupun KPAI bicara untuk menegakan hak anak, kan kita tidak boleh diskriminatif. Namun kajian ini tentu tidak lepas dari pertahanan keamanan, perspektif keamanan global, securities system," kata Ai saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Tidak hanya itu, menurut Ai, wacana tersebut juga harus menimbang situasi ekonomi politik sosial global dan antarnegara.
Pemerintah diminta untuk tidak serampangan mengambil sikap, lantaran hal ini tak hanya menjadi masalah Indonesia, melainkan dunia.
"Yang lebih urgen adalah pada kepemimpinan kita hari ini dalam melakukan koordinasi dan pendalaman," ujar Ai.
Ai mengatakan, sekalipun nantinya wacana itu direalisasikan, harus ada rehabilitasi khusus terhadap anak-anak yang dipulangkan.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak, bahwa anak-anak yang terpapar radikalisme harus mendapat perlindungan khusus.
"Artinya negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi mereka, rehabilitasi, deradikalisasi dan tentu saja memastikan hak-haknya, pendidikannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas (foreign terorist fighter) dan eks anggota ISIS ke Indonesia.
Pemerintah sebelumnya memastikan tak akan memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS.
Namun, kelonggaran akan diberikan untuk anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut aksi terorisme orangtuanya.
Baca juga: Ketua MPR Dukung Keputusan Pemerintah Batal Pulangkan WNI Eks ISIS
Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud MD menjawab bahwa pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.
"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat saja apakah ada orangtuanya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud usai rapat membahas hal tersebut bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.