JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembatalan pemulangan WNI terduga teroris lintas batas sesuai dengan konstitusi.
Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
"Sesuai konstitusi yang ada," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Itu kan kewenangan pemerintah, secara mekanisme memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Status Kewarganegaraan Teroris Pelintas Batas asal Indonesia
Azis mengatakan ada tiga ketentuan dalam undang-undang negara dapat menerima kepulangan para WNI terduga teroris lintas batas.
Namun, dia tak menyebutkan secara jelas rujukan undang-undang yang dimaksud.
"Kan dalam hukum ada tiga. Bisa ditolak, diterima dengan pertimbangan, atau diterima dengan persyaratan ketat. Kan ada itu baca undang-undangnya," jelas Azis.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, ke Indonesia.
Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud.
Baca juga: Tak Hanya Eks ISIS, Semua WNI Terduga Teroris Lintas Batas Tak Akan Dipulangkan
Ia mengatakan, keputusan itu diambil lantaran pemerintah khawatir para terduga eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah membuka opsi pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang turut dibawa orangtua mereka yang berstatus terduga eks ISIS.
"Tapi, kita lihat case by case (untuk pemulangan anak usia di bawah 10 tahun)," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.