JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Bank Bukopin Eni Rismaria mengaku pernah ke kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk mengurus pengikatan perjanjian kredit terkait pembelian sejumlah mobil mewah.
Hal itu disampaikan Eni saat bersaksi untuk Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Baca juga: Sidang Kasus Wawan, KPK Telusuri Transaksi Cicilan Alphard dan Mercedes Benz
"Pernah bertemu saja di kantor beliau daerah Kuningan. Deretan di gedung Kuningan. (Urusan) pengikatan kredit dari dealer. Bukopin kerjasama dengan dealer. Data Pak Wawan dikasih dealer," kata Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut Eni, beberapa mobil yang dibeli melalui mekanisme kredit seperti Lamborghini Aventador, Bentley dan Ferrari.
Eni mengungkap dealer mobil mewah tersebut adalah PT Tanadako Dinamika.
"Seingat saya, Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferrari," kata dia.
Baca juga: Sidang Wawan, Transaksi Angsuran Ferrari hingga Apartemen Ditelusuri
Eni mengaku tidak ingat apakah semua proses pengikatan kredit mobil mewah tersebut dilakukan seluruhnya di kantor Wawan.
"Yang awal saya tidak tahu karena sakit, kurang tahu dimana pengikatannya. (Yang) ketiga, saya datang dengan notaris," ujar dia.
Ia juga tidak ingat apakah Wawan sudah melunasi seluruh kredit mobil mewah tersebut.
"Kurang tahu, Pak, ada di unit lain. Karena ada buy back. Perjanjian kami dengan dealer, customer menunggak, dealer membeli kembali mobil itu. Mungkin kerjasama kami seperti itu," ujar dia.
Berdasarkan dakwaan, salah satu objek hasil dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah sejumlah kendaraan bermotor.
Baca juga: Rano Karno Tak Hadiri Sidang untuk Jadi Saksi Wawan
Wawan disebut membeli berbagai jenis merek mobil, seperti BMW XI, Rolls Royce Ghost, Ferrari California, Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero.
Kemudian, Honda Freed, Toyota Vellfire, Toyota Alphard, Marcedes Benz hingga Nissan GT-R.
Menurut jaksa, aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.
Jaksa memaparkan, dugaan tindak pidana pencucian uang itu berasal dari sejumlah hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.