Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut

Kompas.com - 13/02/2020, 14:13 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS.

Pernyataan itu terlontar saat Mahfud menjawab pertanyaan awak media soal status WNI terduga teroris pelintas batas yang pencabutan kewarganegaraannya harus melalui proses hukum.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Ini Penjelasan Istana

Mahfud menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia. Untuk pencabutan kewarganegaraan, tetap harus melalui proses hukum.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak Eks ISIS, Ini Kata Komnas HAM

Moeldoko mengatakan, berdasarkan kajian bersama Presiden Joko Widodo, orang-orang Indonesia yang memilih bergabung dalam organisasi teroris lintas batas dan ISIS sejak awal memang telah memiliki keluar dari Indonesia.

Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut mantan Panglima TNI itu.

Baca juga: Istana: Teroris Lintas Batas dan Eks ISIS dari Indonesia Stateless

Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

Peraturan yang mendekati penjelasan Moeldoko adalah Pasal 23 huruf i, yang berbunyi:

"bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com