Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Hari Ini, Kejagung Periksa Sejumlah Petinggi PT Asuransi Jiwasraya

Kompas.com - 10/02/2020, 14:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut, Senin (10/2/2020).

"Saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dipanggil hari ini berjumlah delapan orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono ketika dihubungi, Senin.

Petinggi Jiwasraya yang akan diperiksa yaitu, GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya Danang Suryono, Kepala Divisi Managemen Resiko PT Asuransi Jiwasraya Supardi Sudiro, pejabat sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.

Baca juga: DPR Pertanyakan Pengawasan Otoritas Bursa Soal Kasus Jiwasraya

Kejagung juga berencana meminta keterangan beberapa eks pejabat Jiwasraya. Rinciannya, eks Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian dan eks GM Teknis PT Asuransi Jiwasraya Putu Sutama.

Saksi lainnya yang dipanggil yaitu Direktur Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, Direktur Independen PT Angkasa Karyatama Devi Henita, dan J Wahyoedi Hidayat. Namun, Kejagung tidak merinci jabatan Wahyoedi.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut Pembentukan Pansus Jiwasraya Menunggu Panja Selesai Bekerja

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Demokrat dan PKS Desak Bentuk Pansus Jiwasraya, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Masih Panjang

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com