Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Anak Harus Diberi Pemahaman Sejak Dini soal Arti Pernikahan

Kompas.com - 07/02/2020, 20:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menyebutkan, anak-anak harus diberi pemahaman sejak dini tentang arti pernikahan.

Hal tersebut disampaikan Bintang saat membuka Sosialisasi Pendidikan Pranikah bertema "Kita Perkuat Karakter Generasi Muda dalam Merencanakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas” bagi pelajar SMA/SMK se-Kota Denpasar di Kota Denpasar, Bali.

“Anak-anak harus diberi pemahaman sejak dini apa itu pernikahan sebab menikah juga membutuhkan perencanaan yang matang untuk masa depan,” ujar Bintang dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Angka Perkawinan Anak Turun di 2018, tetapi Masih di Atas 11 Persen

Bintang mengatakan, perkawinan anak dapat mengancam pemenuhan hak-hak dasar anak.

Perkawinan anak juga dapat merenggut masa depan anak sehingga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tugas kita adalah menjamin pemenuhan hak anak serta berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak termasuk di dalamnya memberikan edukasi terkait perkawinan," kata dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, 11,21 persen perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah dan melaksanakan pernikahan pada usia anak.

Bahkan, angka perkawinan di 20 provinsi di antaranya lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Kemen PPPA pun menargetkan untuk menurunkan angka tersebut hingga 8,74 persen yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Banyak dampak negatif dari perkawinan anak, di antaranya, kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan sehingga dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Penurunan Perkawinan Anak Jadi 8,74 Persen pada 2024

Selain itu, ketidaksiapan mental untuk membina rumah tangga juga menjadi dampak lainnya yang dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, seperti perceraian, ketidaksehatan mental, dan pemberian pola asuh yang tidak tepat pada generasi selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com