Hal tersebut disampaikan Bintang saat membuka Sosialisasi Pendidikan Pranikah bertema "Kita Perkuat Karakter Generasi Muda dalam Merencanakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas” bagi pelajar SMA/SMK se-Kota Denpasar di Kota Denpasar, Bali.
“Anak-anak harus diberi pemahaman sejak dini apa itu pernikahan sebab menikah juga membutuhkan perencanaan yang matang untuk masa depan,” ujar Bintang dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Jumat (7/2/2020).
Bintang mengatakan, perkawinan anak dapat mengancam pemenuhan hak-hak dasar anak.
Perkawinan anak juga dapat merenggut masa depan anak sehingga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tugas kita adalah menjamin pemenuhan hak anak serta berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak termasuk di dalamnya memberikan edukasi terkait perkawinan," kata dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, 11,21 persen perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah dan melaksanakan pernikahan pada usia anak.
Bahkan, angka perkawinan di 20 provinsi di antaranya lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Kemen PPPA pun menargetkan untuk menurunkan angka tersebut hingga 8,74 persen yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Banyak dampak negatif dari perkawinan anak, di antaranya, kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan sehingga dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak," kata dia.
Selain itu, ketidaksiapan mental untuk membina rumah tangga juga menjadi dampak lainnya yang dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, seperti perceraian, ketidaksehatan mental, dan pemberian pola asuh yang tidak tepat pada generasi selanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/20123541/menteri-pppa-anak-harus-diberi-pemahaman-sejak-dini-soal-arti-pernikahan