Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Dinilai Hanya Berupaya Lindungi Data Pribadi, Bukan Warga Negara

Kompas.com - 06/02/2020, 09:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menilai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih perlu diberi catatan, terutama terkait hak rasa aman yang melekat pada pemiliknya.

"Padahal di zaman sekarang, data erat kaitannya dengan hidup manusia pemiliknya dan bila disalahgunakan akan membahayakan hidup orang tersebut karena rentan mengalami kejahatan," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Menurut Damar, RUU PDP yang diajukan pemerintah pada 24 Januari 2020 merupakan langkah progresif untuk menjamin kepastian atas perlindungan diri warga negara.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

Terlebih, Indonesia sudah lama tak memiliki perangkat perundang-undangan yang melindunginya kendati hak atas privasi sebagai hak asasi termakhtub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 28 J UUD 1945.

Namun demikian, kata Damar, RUU PDP dirasa telah menyempitkan hak privasi menjadi sebatas pelindungan data pribadi.

Dengan begitu, apa yang seharusnya bisa menjadi ruang lingkup UU tersebut mengecil pada persoalan data pribadi saja.

Damar mengatakan, pemilik hak data memiliki hak atas rasa aman yang melekat padanya.

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Karena itu, RUU PDP terasa kental bagaimana upaya pemerintah menganggap data pribadi hanya sekedar komoditas.

"Padahal data pribadi bukanlah sekedar komoditas, melainkan menyangkut martabat manusia yang virtual tersebut. Yang harus dilindungi dalam RUU PDP ini adalah manusianya, bukan sekedar datanya," ucap Damar.

RUU PDP sendiri mengandung 72 pasal. Jumlah pasal itu berkurang 2 pasal dari rancangan yang sempat beredar pada April 2019 lalu.

Baca juga: RUU PDP, Perusahaan yang Jual Data Pribadi Bisa Dipidana

Adapun, rancangan tersebut mengatur tentang, jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap pelindungan data pribadi, dan pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya.

Kemudian disusul pejabat, petugas atau DPO, pedoman perilaku pengendali data pribadi, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, serta sanksi administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com