Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pasal UU ASN yang Digugat 19 Tenaga Honorer Sudah Pernah Diuji

Kompas.com - 05/02/2020, 18:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (5/2/2020).

Dalam persidangan, Hakim Saldi Isra menyebutkan bahwa empat pasal yang digugat oleh 19 tenaga honorer ini sebelumnya sudah pernah digugat di MK.

Keempat pasal itu ialah, Pasal 1 angka 4, Pasal 6, Pasal 58 Ayat (1), serta Pasal 99 Ayat (1) dan (2). Seluruhnya mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Anda sudah baca putusan-putusan MK terkait dengan pengujian UU ASN ini? Sudah pernah baca belum? Karena pasal atau norma yang saudara persoalkan ini sudah pernah diputus sebelumnya, dimohonkan dan sudah pernah diputus, itu tahu, enggak?," tanya Saldi ke Pemohon dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

"Kami beberapa sudah baca, Majelis," jawab kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Penggugat UU ASN Ingin MK Maknai Tenaga Honorer Bagian dari PPPK

Saldi lantas mengungkap bahwa Pasal 1 angka 4 sudah pernah diputus dalam permohonan perkara Nomor 9 Tahun 2015.

Kemudian, Pasal 6 sudah pernah diputus dalam permohonan Nomor 86 Tahun 2014.

Pasal 58 Ayat (1) sudah pernah diputus dalam putusan Nomor 6 Tahun 2019.

Terakhir, Pasal 99 Ayat (1) dan Ayat (2) juga sudah pernah diputus dalam putusan Nomor 9 Tahun 2015.

Menurut Saldi Isra, dalam hukum beracara di MK yang diatur pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011, ayat dan pasal sebuah undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN

Kecuali jika pemohon mengajukan batu uji yang berbeda, atau alasan konstitusional yang lain.

"Boleh diajukan lagi dengan dua syarat, dasar pengujiannya berbeda, alasannya juga berbeda. Ini kumulatif," ujar Saldi.

Oleh karena hal tersebut, Saldi menyarankan supaya Pemohon membaca dan mencermati betul empat permohonan uji materi UU ASN yang telah lebih dulu diputus Mahkamah.

Dari situ, pemohon diminta untuk mencari batu uji atau alasan konstitusionalitas yang berbeda dari permohonan sebelumnya.

"Kalau nggak bisa ditemukan itu nanti permohonan saudara tidak bisa melewati Pasal 60 (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011) itu," kata Saldi.

Baca juga: Gugat UU Lalin, Hakim MK Minta Penggugat Sertakan Bukti Kepemilikan SIM

Diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimuat dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 19 tenaga honorer.

Dalam gugatannya, para tenaga honorer meminta MK memaknai PPPK bukan hanya sebagai pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, tetapi juga mengkategorikan tenaga honorer sebagai salah satu bagian dari PPPK itu sendiri.

Ketentuan soal PPPK ini dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Jadi intinya begini, di Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 itu kan disebut ASN terbagi dua, yang satu PNS, yang satunya lagi PPPK. Jadi yang PPPK itu seharusnya dimaknai PPPK itu ada honorer, guru tidak tetap atau seperti yang di Jakarta sekarang KKI (Kontrak Kerja Individu) namanya," kata Kuasa Hukum pemohon, Hechrin Purba, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com