Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Temukan Bukti soal Penyiksaan Lutfi Alfiandi oleh Oknum Polisi

Kompas.com - 04/02/2020, 15:27 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Polri tak menemukan bukti terkait dugaan penyiksaan oleh oknum polisi terhadap Lutfi Alfiandi.

Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.

"Hasilnya adalah bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Lutfi Divonis Bersalah, Amnesty Sesali Hakim Tak Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan

Asep mengatakan, hasil tersebut disimpulkan setelah tim gabungan memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.

Selain itu, tim juga sudah memeriksa Lutfi pada Selasa (28/1/2020).

Lalu, tim melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut, Rabu (29/1/2020).

Selain itu, menurut tim, penyidik telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

"Penilaian dari tim bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," ujarnya.

Baca juga: Nasib Lutfi Alfiandi, Diputuskan 4 Bulan Penjara, tetapi Bisa Langsung Hirup Udara Segar

Asep mengatakan, penyidik tidak mengincar pengakuan Lutfi sebab telah memiliki bukti yang cukup.

Salah satu bukti yang memberatkan adalah rekaman kamera CCTV saat Lutfi berada di lokasi demo dan apa yang dilakukannya.

"Kita tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu bisa didapat dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti terkait digital tadi, ada rekaman CCTV-nya," ungkap dia.

Baca juga: Meski Sempat Dipenjara, Pengacara Minta Lutfi Alfiandi Tak Diberi Label Mantan Napi

Meski dugaan penyiksaan tersebut tidak terbukti, Polri tidak akan memidanakan Lutfi lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Asep, Polri menyelesaikan suatu masalah dengan berlandaskan pada kebaikan semua pihak.

Apalagi, saat ini, Lutfi telah menghirup udara bebas. Hal itu dikarenakan hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Kalau pilihannya sudah dalam situasi yang lebih baik dan kondusif, itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian lebih memperkeruh situasi," tutur dia.

Baca juga: Ibunda Lutfi Alfiandi Senang Anaknya Divonis 4 Bulan, Bisa Langsung Pulang

Adapun Lutfi Alfiandi mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa ia terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Saksikan Sidang Vonis Lutfi, Haris Azhar: Persidangannya Jelek, Banyak Prinsip Peradilan Tak Ditaati

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com