Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.
"Hasilnya adalah bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Asep mengatakan, hasil tersebut disimpulkan setelah tim gabungan memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.
Selain itu, tim juga sudah memeriksa Lutfi pada Selasa (28/1/2020).
Lalu, tim melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut, Rabu (29/1/2020).
Selain itu, menurut tim, penyidik telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
"Penilaian dari tim bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," ujarnya.
Asep mengatakan, penyidik tidak mengincar pengakuan Lutfi sebab telah memiliki bukti yang cukup.
Salah satu bukti yang memberatkan adalah rekaman kamera CCTV saat Lutfi berada di lokasi demo dan apa yang dilakukannya.
"Kita tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu bisa didapat dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti terkait digital tadi, ada rekaman CCTV-nya," ungkap dia.
Meski dugaan penyiksaan tersebut tidak terbukti, Polri tidak akan memidanakan Lutfi lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Asep, Polri menyelesaikan suatu masalah dengan berlandaskan pada kebaikan semua pihak.
Apalagi, saat ini, Lutfi telah menghirup udara bebas. Hal itu dikarenakan hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
"Kalau pilihannya sudah dalam situasi yang lebih baik dan kondusif, itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian lebih memperkeruh situasi," tutur dia.
Adapun Lutfi Alfiandi mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa ia terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/15274021/polri-tak-temukan-bukti-soal-penyiksaan-lutfi-alfiandi-oleh-oknum-polisi