JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menuturkan, total beban pembayaran kepada nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah jatuh tempo bertambah. Jumlah gagal bayar Jiwasraya yang sebelumnya sebesar Rp 13,7 triliun bertambah menjadi Rp 16 triliun.
"Kemarin, kami rapat panja dengan Menteri BUMN dan Jiwasraya. Jadi ada kenaikan. Ya pasti, jadi setiap saat pasti ada kenaikan," tutur Herman di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: Merasa Dikorbankan dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tidak Semua Ditangkap?
Ia pun menekankan agar pengembalian dana kepada nasabah Jiwasraya dilakukan secara adil dan tuntas.
Selain itu, Herman juga menyinggung soal kelanjutan operasi Jiwasraya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Jiwasraya setidaknya membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni minimal 120 persen.
"Yang harus dipikirkan juga bagaimana supaya perusahaan ini bisa beroperasi dengan memenuhi risk based capital-nya yang 120 persen minimal. Itu butuh Rp 32,89 triliun, yang boleh jadi hari ini akan naik lagi," ujarnya.
Baca juga: Soal Jiwasraya, Demokrat: Kenapa Pak SBY Selalu Disebut Baper?
Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menargetkan agar pengembalian dana kepada nasabah Jiwasraya mulai dilakukan pada Februari hingga Maret 2020.
Namun, Herman mengatakan bahwa DPR dan pemerintah masih membahas terkait skema pengembalian dana tersebut.
"Rencananya Pak Erick, rencananya Kementerian BUMN itu di bulan Maret, tetapi kemarin kami pembahasan bahwa dengan cara apa, aturannya seperti apa, sektor mana yang terkait dan mungkinkah memang awal Maret itu bisa kita bayarkan secara cicilan awal untuk para nasabah," kata dia.
Baca juga: Pembayaran Polis Nasabah Jiwasraya Diusulkan Tak Pakai APBN
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.