Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri: Sampai Hari Ini, Kami Tidak Melakukan Penyadapan

Kompas.com - 27/01/2020, 14:55 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari mulai dibentuk hingga saat ini, Dewan Pengawas KPK belum menerima izin permohonan penyadapan.

Firli sekaligus memastikan, saat ini penyidiknya tidak sedang melakukan penyadapan atas perkara dugaan korupsi.

"Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Di Rapat Komisi III, Anggota Dewas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan

Menurut catatan, saat ini terdapat 366 kasus dugaan korupsi di KPK yang sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan.

Internalnya akan mengkaji perkara-perkara itu terlebih dahulu.

Apabila penyelidikan tersebut dibutuhkan kegiatan penyadapan, maka Komisioner KPK akan langsung meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK.

 

Ia sekaligus menekankan bahwa untuk memutuskan apakah sebuah penyelidikan dibutuhkan penyadapan atau tidak, harus diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.

Baca juga: Apa Saja Ketentuan Penyadapan yang Diatur dalam Draf Revisi UU KPK?

"Seketika pimpinan KPK mengajukan permohonan penyadapan, maka perlu gelar perkara," ujar Firli Bahuri.

"Kuat-kuatan, apakah gelar perkara sekaligus 10 (perkara) digelar langsung kita ajukan. Tapi yang pasti kemarin Ketua dan anggota Dewas sepakat kami akan bekerja keras," lanjut dia.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.

Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Sidoarjo Hasil Penyadapan sejak Lama

Namun, kegiatan penyadapan itu harus dengan izin Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK dapat menerima atau menolak izin tersebut.

Hal itu tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) yang berbunyi, "penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com