Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Anies, Kasetpres: Kalau Banjir Harus Cari Dulu Wilayah Ini Kewenangan Siapa?

Kompas.com - 26/01/2020, 22:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyatakan, semestinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak hanya membantu dalam menangani banjir di underpass Kemayoran, tetapi juga bertanggung jawab penuh menanggulanginya.

“Setiap pembangunan di Kemayoran termasuk yang harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan dan Peraturan Zonasi yang memang berada dibawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Jadi kalau ada banjir harus mencari dulu kewenangan siapa?” tanya Heru melalui keterangan tertulis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu (26/1/2020).

Ia menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan Pemprov DKI telah membantu menangani banjir di underpass Kemayoran meskipun itu merupakan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Jangan hanya karena ada areal yang kewenangannya ada di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI hanya membantu. Memang sepatutnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI bukan hanya sekedar membantu,” ucap Heru.

Baca juga: Underpass Kemayoran Banjir, Anies: Pemprov DKI Ikut Bantu meski Bukan Kewenangan Kami

Karena itu, Heru mengatakan, sedianya seluruh wilayah Jakarta itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, salah satu tugas Pemprov DKI Jakarta adalah mengatasi banjir di area kerja mereka yant mencukup seluruh wilayah Jakarta.

Heru mengatakan, semula di Pemprov DKI Jakarta hanya ada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan tata air.

Namun, tugasnya cukup berat sehingga dibentuklah Dinas Sumber Daya Air (DSDA).

Heru menilai pembentukan DSDA menunjukkan bahwa Pemprov DKI memahami benar bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka.

Selain itu, lanjut Heru, di Jakarta juga terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan dan pada beberapa tahun yang lalu terdapat perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir.

“Itu menandakan memang tupoksinya Pemprov DKI, dan tidak melihat area kawasan. Memang area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini, melihat terlebih dulu kawasannya kewenangan siapa?” papar Heru.

Baca juga: Istana Minta Pemprov DKI Tak Berpolemik di Media soal Penanganan Banjir Underpass Kemayoran

Ia pun mengajak Pemprov DKI beserta pemerintah pusat bersinergi dalam menangani banjir di Jakarta

“Kita bersama-sama menjaga Jakarta dari banjir. Kalaupun terjadi banjir, kita bergerak cepat untuk mengatasinya. Memang betul ada yang kewenangan pemerintah pusat, ataupun ada yang menjadi kewenangan Pemda DKI,” ucap Heru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com